• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kepastian Hukum MHA di Tana Tidung, Raperda Beri Perlindungan dari Ancaman Eksternal dan Internal

by Redaksi
15 April 2025 16:37
in Daerah, Parlemen, Politik
A A

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kembali dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung, Selasa (15/4/2025).

2
VIEWS

TANA TIDUNG, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kembali dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung, Selasa (15/4/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Tidung, Hanapi mengatakan raperda ini terdiri dari 13 bab dan 37 pasal. Tujuan raperda ini untuk memberikan kepastian hukum keberadaan masyarakat hukum adat, agar dapat berkembang sesuai dengan hak dan tradisinya.

Baca Juga

Darurat HIV/AIDS dan Fenomena LSL di Kaltara, DPRD Desak Penerbitan Pergub dan Penguatan Anggaran

Disdukcapil Tarakan Curhat Krisis Anggaran, DPRD Kaltara Janji Perjuangkan Dukungan Lewat Hibah 

Konsolidasi ke KPU, Bawaslu Tarakan Perkuat Kualitas Demokrasi

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

“Pembahasan Raperda ini masih dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan. Kami bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai penyusun naskah akademik. Tadi, rapat pembahasannya dilakukan secara zoom meeting,” katanya.

Selain itu, juga melibatkan Ketua Adat Tidung dan Ketua Adat Dayak Bulusu serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, para camat, Kesbangpol dan Linmas, Satpol PP serta Bagian Hukum Pembab Tana Tidung.

Anggota DPRD Tana Tidung, Roni Sianturi yang juga merupakan salah satu tim pembahas mengatakan Raperda tersebut inisiatif DPRD. Ia menargetkan agar aturan ini dapat diselesaikan tahun ini. Sehingga tahap selanjutnya pembahasan bisa mendapatkan hasil berupa masukan, tokoh adat dari Suku Tidung dan Bulusu, kepala desa, akademisi, OPD terkait, serta masyarakat luas.

“Sebenarnya harapan kita, dengan adanya Raperda ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Tidung mendapatkan perlindungan yang lebih jelas dalam menjalankan hak dan kewajibannya istiadat yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Tidung. Diantaranya, seperti Suku Tidung dan Bulusu, agar keberadaan mereka diakui secara sah oleh pemerintah daerah.

Terlebih lagi, masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah, wilayah, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya. Sehingga, raperda ini menyusun dasar hukum untuk melindungi hak-hak tersebut dari ancaman eksternal maupun internal.

“Raperda ini juga memuat ketentuan mengenai program-program pemberdayaan, seperti pelatihan, bantuan ekonomi, penguatan lembaga adat, dan pengembangan potensi lokal agar masyarakat adat bisa lebih berdaya secara sosial, budaya, dan ekonomi,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Anggota DPRD Abdul Gaffar penyusunan raperda ini melibatkan akademisi dari Unesa dan sejumlah OPD untuk memastikan substansi raperda sudah akurat dan sesuai hukum. “Kita harapkan juga raperda ini berpihak pada masyarakat adat,” tegasnya.

Muhammad Ridwan, Kabag persidangan DPRD Tana Tidung turut menambahkan dalam raperda ini DPRD Tana Tidung juga membuka ruang diskusi dan konsultasi dengan tokoh adat, kepala desa, serta masyarakat umum, untuk memastikan raperda ini berpijak pada kondisi riil di lapangan.

“Intinya, raperda ini ingin memastikan masyarakat hukum adat di Tana Tidung mendapatkan tempat yang layak dalam pembangunan daerah di kabupaten tana Tidung, sambil tetap menjaga identitas dan kearifan lokal mereka,” pungkasnya. (*/hr)

Tags: Berita Parlemenborneodan Pemberdayaan Masyarakat Hukum AdatDPRD Tana TidungPerlindunganRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PengakuanRaperdaTrending

Berita Lainnya

Darurat HIV/AIDS dan Fenomena LSL di Kaltara, DPRD Desak Penerbitan Pergub dan Penguatan Anggaran
Parlemen

Darurat HIV/AIDS dan Fenomena LSL di Kaltara, DPRD Desak Penerbitan Pergub dan Penguatan Anggaran

29 Januari 2026 15:03
Disdukcapil Tarakan Curhat Krisis Anggaran, DPRD Kaltara Janji Perjuangkan Dukungan Lewat Hibah 
Parlemen

Disdukcapil Tarakan Curhat Krisis Anggaran, DPRD Kaltara Janji Perjuangkan Dukungan Lewat Hibah 

29 Januari 2026 13:39
Konsolidasi ke KPU, Bawaslu Tarakan Perkuat Kualitas Demokrasi
Politik

Konsolidasi ke KPU, Bawaslu Tarakan Perkuat Kualitas Demokrasi

29 Januari 2026 08:19
Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan
Daerah

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

29 Januari 2026 08:03
Ketua DPRD Kaltara Dorong Implementasi Nyata MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Dorong Implementasi Nyata MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

28 Januari 2026 22:48
Nasir Berharap HMI-KOHATI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kaltara
Parlemen

Nasir Berharap HMI-KOHATI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kaltara

28 Januari 2026 22:32
Next Post

Sampaikan Ucapan Duka, Wabup Melayat ke Kediaman Mantan Kesbangpol Tana Tidung

UU 20/08 Beri Kemudahan UMKM Kembangkan Usaha, Rahmawati Komitmen Beri Dukungan

Diskusi Musrenbang RKPD Tana Tidung, Sesuaikan Nomenklatur dan Efisiensi Anggaran

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

29 Januari 2026 18:22
Tingkatkan Kedisiplinan Lalu Lintas, Polresta Bulungan Gelar Latihan Pra Operasi “Keselamatan Kayan-2026”

Tingkatkan Kedisiplinan Lalu Lintas, Polresta Bulungan Gelar Latihan Pra Operasi “Keselamatan Kayan-2026”

29 Januari 2026 15:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP