BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap praktik outsourcing di Kota Beriman, sebutan lain Kota Balikpapan.
Dalam triwulan pertama tahun 2025, Disnaker telah melakukan koreksi dan pencatatan terhadap 1.200 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah menuturkan proses ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik hubungan kerja kontrak dan sistem alih daya (outsourcing) yang masih marak di Kota Beriman.
“Selain 1.200 PKWT yang kami koreksi dan terbitkan bukti pencatatannya. Ada juga permohonan pencatatan yang belum kami proses karena masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan norma ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Disnaker telah melakukan pembinaan kepada sejumlah perusahaan subkontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami bersama pengawas sudah beberapa kali melakukan pembinaan ke subcon yang ada. Surat Edaran Wali Kota sudah diterbitkan, termasuk surat teguran dari Wali Kota,” ungkap Ani.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masalah outsourcing dan perlindungan pekerja di Kota Beriman. Praktik outsourcing masih marak di Balikpapan, dan pekerja sering kali menghadapi ketidakpastian karena pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor).
“Pekerjaan berbasis masa kontrak dalam proyek memang masih diperbolehkan secara hukum. Namun kita perlu dorongan kebijakan yang lebih kuat agar ada kepastian kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” tegasnya.
Ani pun menyinggung minimnya sistem pelacakan pekerja pasca-kontrak, sehingga banyak pekerja yang mencari pekerjaan secara mandiri atau berpindah ke sektor informal.
“Ketiadaan sistem pelacakan yang memadai untuk mengetahui kondisi pekerja setelah masa kontraknya habis menjadi tantangan terbesar saat ini,” ungkapnya lagi.
Ia berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk menemukan titik temu antara kepentingan ekonomi dan hak-hak tenaga kerja.
“Harapan kita, dapat tercipta kebijakan yang lebih baik untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kualitas hubungan industrial di Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post