TARAKAN – Tahapan uji coba pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai, efektif pemerintah kota Tarakan berlakukan PSBB mulai 26 April sampai 9 Mei 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan PMK nomor 9 tahun 2020 dan telah menyetujui Kota Tarakan menerapkan PSBB dalam rangka percepatan dan penanganan Covid-19.
Sesuai dengan surat persetujuan tersebut, maka terbit peraturan walikota (Perwali) sebagai penguatan hukum yang sebelumnya pembatasan hanya sekedar imbauan.
“Perwali sudah ada dan sudah saya tanda tangani, namun untuk masyarakat hanya surat edaran, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh,” terang Khairul, Walikota Tarakan, Sabtu (25/4/2020).
PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktifitas luar rumah yang dilakukan oleh seseorang yang berdomisili dan atau berkegiatan di daerah.
Kegiatan tersebut meliputi, pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lain, kegiatan ditempat atau fasilitas umum, aktiftas bekerja ditempat kerja, kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi.
“Tadi memang ada pembatasan moda transportasi darat dan laut, kalau udara kan sudah dari kemarin, Bandara mulai hari ini Sabtu (25/4/2020) tidak ada lagi ada penerbangan,” katanya.
Di dalam PMK nomor 9 tahun 2020 sudah diatur secara detail, di Tarakan ini memodifikasi, seperti jam buka toko sampai jam 15.00 Wita, SPBU sampai jam 6 biasa jam 9, pedagang kaki 5 dari jam 16.00 – 22.00 Wita.
“Warung, kafe, restoran, sebelumnya jam 21.00 tutul dan hanya melayani take way dan online, kalau dulu ditegur, kalau sekarang tindakan karena PSBB, kalau diperingati masih tidak nurut,” tegasnya.
Baca Juga:
PSBB di Tarakan efektif berlaku dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2020 atau 14 hari dan akan dievaluasi setelahnya. (wic/iik)
Discussion about this post