TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan pada Minggu (10/8/25).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tarakan dan didampingi Wakil Ketua II Edi Patanan, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud beserta jajaran, menandai persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan Raperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, menekankan pentingnya sejumlah catatan dan saran dari fraksi-fraksi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah kota.
“Catatan penting terutama soal pembangunan serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan RPJMD ini,” ujar Herman Hamid.
Meskipun secara keseluruhan seluruh fraksi menyetujui Raperda ini, mereka memberikan catatan-catatan krusial sebagai pedoman bagi pemerintah kota dalam implementasinya.
Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya penajaman perencanaan dan konsistensi pelaksanaan RPJMD. Fraksi ini meminta agar pemerintah tidak hanya menyusun dokumen, tetapi juga memastikan setiap janji pembangunan dapat diwujudkan dengan perhitungan keuangan yang akurat.
“Selain itu, mereka menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan terus mengawal Raperda ini hingga menyentuh masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Fraksi Demokrat memberikan apresiasi atas penyusunan RPJMD yang komprehensif dan partisipatif. Fraksi ini mendorong pemerintah agar setiap program dapat diturunkan secara realistis dan terukur.
Beberapa poin konkret yang menjadi sorotan Fraksi Demokrat soal bantuan riil untuk petani tambak, seperti sertifikasi, bibit berkualitas, dan Alat Pemadam Kebakaran (APK).
“Termasuk perhatian terhadap kebersihan lingkungan di pantai dan pasar, perbaikan infrastruktur jalan masuk ke SMPN 12 dan Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai, serta penambahan fasilitas pendidikan,” tambahnya.
Begitu juga kelanjutan perbaikan jalan dan drainase, serta pemasangan penerangan jalan umum. Peningkatan kesejahteraan Dasa Wisma dan nelayan/petani.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar menyatakan persetujuan penuh terhadap Raperda ini. Fraksi PDI Perjuangan menilai RPJMD ini merupakan pondasi awal menuju Indonesia Emas 2045 dan menjadi pedoman utama yang efektif serta aplikatif.
Sementara itu, Fraksi Golkar menekankan agar administrasi terkait Perda segera diselesaikan agar memiliki kekuatan hukum.
Fraksi PKS menyetujui pengesahan dengan catatan bahwa RPJMD harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah juga diminta mengawal pencapaian target dengan data yang akurat serta terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
Fraksi PKB mengapresiasi prioritas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan bencana. Namun, mereka menyarankan agar pemerintah mulai mengurangi pengerukan gunung dan beralih ke galian dari laut untuk menjaga sumber air.
“Fraksi PKB juga menyarankan adanya program pelatihan bagi pencari kerja untuk menyongsong program KSN di Kalimantan Utara,” tuturnya.
Fraksi Harapan mengingatkan bahwa RPJMD harus menjadi “dokumen yang hidup” dan bukan sekadar formalitas.
Mereka meminta pemerintah memastikan setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas, berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, UMKM, infrastruktur dasar, serta penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Seluruh masukan dan catatan ini diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan,” tutupnya.(**)
Discussion about this post