TANJUNGSELOR, Fokusborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri secara virtual pada Rabu (15/10/2025).
Mengusung tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Penegakan Hukum Modern”, kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman di lingkungan Polri terhadap KUHP baru yang secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda.
Kapolda Kaltara bersama para Pejabat Utama Polda dan Kapolres/Ta jajaran turut serta dalam kegiatan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom dari Ruang Rupatama Bhara Daksa, Mapolda Kaltara.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana nasional sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H. Para narasumber membahas berbagai topik penting, mulai dari sejarah pembentukan KUHP nasional, pertanggungjawaban pidana korporasi, paradigma baru pemidanaan, hingga isu-isu kebebasan berekspresi dalam konteks hukum pidana.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa partisipasi aktif jajaran Polda Kaltara dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menginternalisasi substansi KUHP baru secara utuh. Hal ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang lebih profesional, humanis, dan sesuai prinsip due process of law.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti lebih dari 1.700 peserta, termasuk para Kapolda, Pejabat Utama Mabes Polri, serta jajaran Polri di seluruh Indonesia, baik secara langsung di Bareskrim Polri maupun virtual.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polri diharapkan semakin siap menerapkan KUHP baru dalam setiap langkah penegakan hukum, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip keadilan sosial.(**)
sumber : Humas Polda Kaltara
Discussion about this post