TARAKAN – Dari hasil reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Supaad Hadianto, masyarakat Kota Tarakan banyak mengeluhkan fasilitas umum terutama jalan depan Markas Komando 613 Raja Alam Kota Tarakan. Jalanan tersebut, perlu penanganan serius karena banyak diakses masyarakat dari Kecamatan Tarakan Utara dan Barat yang ingin menuju pusat Kota Tarakan.
Supaad Hadianto mengatakan, keluhan ini, banyak disampaikan saat dirinya melakukan reses di Kota Tarakan beberapa waktu.
“Kalau ini hanya ditangani seperti pola-pola saat ini, itu tidak menyelesaikan masalah yang mendasar. Perlu ada pola-pola lain yang melibatkan APBN Pemerintah Provinsi Kaltara,†kata Supaad, Sabtu 23/05/20).
Menurutnya, Pemerintah Kota Tarakan dan Pemprov Kaltara perlu diskusi pada saat pandemi Covid-19 sudah selesai membahas masalah jalan depan Mako 613 Raja Alam.
“Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan kalau ada ketersediaan anggaran dan ada kebijakan mengenai keinginan untuk memperbaiki jalanan tersebut,†ujar anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Partai Nasdem.
Jalan depan Mako 613 Raja Alam, merupakan akses utama perekonomian di Kota Tarakan menghubungkan sumber pusat-pusat produksi yang ada di Kecamatan Tarakan Utara dengan pusat Perkotaan di Kota Tarakan.
“Kalau ini tidak cepat ditangani akan menghambat perputaran ekonomi di Kota Tarakan secara umum. Sampai saat ini, akses jalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemkot Tarakan belum menjadi kewenangan Pemprov Kaltara,†beber Supaad juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kaltara.
Sebenarnya, menurut Supaad walaupun bukan menjadi kewenangan Pemprov Kaltara, perlu ada konfigurasi Pemkot Tarakan dengan Pemprov Kaltara demi kemaslahatan rakyat Kota Tarakan.
“Pemkot Tarakan jangan gensi untuk mengajukan itu ke Pemprov Kaltara. Walaupun bagaimana hubungan antar Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan itu ada. Koordinasilah yang baik semua pasti berjalan dengan baik,†tutur mantan anggota DPRD Kota Tarakan periode 2009-2014.
Lebih lanjut Supaad menjelaskan, Ia sudah masukan ke dalam pokok-pokok pikiran untuk dibangun melalui APBD 2021 jalan depan Mako 613 Raja Alam.
“Kita lihat nanti proses mekanisme penganggarannya apakah memungkinkan karena perlu adanya hibah dari Pemprov Kaltara kepada Pemkot Tarakan bahwa bangunan itu dibangun Pemprov Kaltara. Sehingga ada kesepakatan bahwa Pemkot Tarakan meminta Pemprov Kaltara untuk membangun jalanan tersebut karena sesuai aturan harus seperti itu,†jelas anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Dapil Kota Tarakan.
Supaad menjelaskan, permohonan tersebut diperlukan, supaya saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemprov Kaltara tidak melanggar ketentuan.“Sebab ada kewenangan Pemprov Kaltara yang boleh dilakukan dan tidak,†tutup politisi Partai Nasdem.(mt)
Discussion about this post