TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, menekankan tiga pilar penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Tarakan dan Kaltara.
Penekanan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kafe NOK Kota Tarakan, Sabtu (29/11/25).
Dino Andrian menyebut peredaran narkotika masih menjadi “musuh besar” bagi Pemerintah Provinsi Kaltara, terutama mengingat status wilayah ini sebagai daerah perbatasan yang memiliki banyak pintu masuk yang sulit diawasi.
“Perda ini menjadi pedoman kita, dan melalui Sosperda ini kita edukasi masyarakat. Ada tiga hal yang menjadi poin penting dari Perda, yang menurut saya harus terus digaungkan,” ujar Dino Andrian.
Politisi Hanura tersebut merincikan tiga kunci utama yang menjadi fokus Perda dalam memerangi narkoba, yaitu sosialisasi, antisipasi atau pencegahan dan rehabilitasi.
“Nah kegiatan sosperda ini sendiri merupakan bagian dari upaya sosialisasi pemerintah untuk mengedukasi dan menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat tentang bahaya dan potensi penyebaran narkotika,” jelasnya.
Sedangkan antisipasi atau pencegahan, menurutnya ini adalah peran vital dari masyarakat untuk lebih mawas diri dan peka dalam merespon lingkungan sekitar. Makanya masyarakat diminta untuk tidak ragu membuat tindakan atau melapor jika mencurigai adanya transaksi atau gejala penyalahgunaan narkotika.
“Kalau sudah melihat gejala-gejala anaknya atau kerabatnya yang sudah mulai bertindak abnormal, patut dicurigai bahwasanya dia terlibat di peredaran narkotika atau minimal dia menjadi bagian dari yang mengkonsumsi,” tegasnya.
Poin terakhir rehabilitasi, ini hadir sebagai alternatif bagi pengguna narkotika yang tidak memiliki niatan jahat untuk memperluas peredaran.
Dino Andrian menekankan tidak semua pengguna harus dipidana. Pemerintah daerah telah menyiapkan sarana untuk pemulihan (rehabilitasi) dari ketergantungan, sehingga korban dapat dibantu dan difasilitasi untuk mendapatkan pemulihan.
Dino Andrian menjelaskan sosperda ini dilaksanakan dengan sasaran yang berbeda-beda untuk memastikan informasi tersebar merata.
“Saya sudah tiga kali melakukan sosperda ini dan segmennya berbeda-beda semua. Yang pertama segmen ibu-ibu karena kita melihat peredaran narkotika sudah mulai masuk di kalangan ibu rumah tangga. Buktinya, di Lapas, beberapa tahanan wanita rata-rata kasusnya narkoba,” jelasnya.
Setelah itu, sosialisasi dilanjutkan kepada segmen mahasiswa sebagai perwakilan dari generasi Z, dan terakhir menyasar kelompok kecil yang merupakan pemerintahan terdekat dengan masyarakat.
Legislator Kaltara ini berharap dengan disampaikannya perda yang berfokus pada sosialisasi, antisipasi, dan rehabilitasi, angka kasus narkotika di Kaltara dapat semakin turun.
“Kita berharap peran aktif masyarakat dalam antisipasi, serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi, dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang bahkan sempat menyeret aparat hukum dalam kasus-kasus terbaru,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post