BULUNGAN – Pengembangan sektor energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adanya kebijakan pusat terkait dengan energi nasional, maka perencanaan beberapa program kegiatan strategis Pemprov Kaltara dilakukan penyesuaian dengan kebijakan strategis energi nasional.
Kabid Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Kaltara Azis mengatakan langkah utama ini mencakup penyesuaian kebijakan daerah untuk menyelaraskan diri dengan strategi energi nasional.
“Salah satu kegiatan krusial di tahun 2025 adalah Penyusunan Revisi RuED (Rencana Umum Energi Daerah),” ungkapnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, Revisi dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan di tingkat Pusat, termasuk penyusunan Kebijakan Energi Nasional dan perubahan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Revisi RuED ini merupakan bentuk rasionalisasi untuk menyesuaikan rencana umum energi daerah dengan Rencana Umum Energi Nasional,” kata Azis.
Azis menjelaskan RuED Kaltara akan menjadi peta jalan perencanaan energi selama 5 hingga 10 tahun ke depan dan rencananya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Sebagai wujud nyata komitmen penerangan di wilayah terpencil, Kaltara telah meluncurkan program Kaltara Terang di Perbatasan Negeri,” ucapnya.
Menurutnya program ini merupakan atensi khusus yang bertujuan untuk segera menerangi seluruh wilayah Kaltara, terutama yang berada di daerah perbatasan.
Meskipun Kaltara terus berupaya mandiri, dukungan dari Kementerian Pusat sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan energi di daerah. (**)





















Discussion about this post