BULUNGAN – Sejak diberlakukannya regulasi terbaru UU No. 3 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025 pengelolaan pertambangan mineral logam dan batubara telah ditarik ke Pemerintah Pusat. Sementara Dinas ESDM Provinsi memiliki kewenangan untuk melayani pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan khusus untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menejelaskan dengan kewenangan MBLB diharapkan pelaku usaha ilegal disektor tersebut segera mengurus perijinan.
“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kita berharap mereka mengurus izinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak bekerja secara ilegal,” tegasnya kepada media.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa perijinan langsung terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) di Dinas Perijinan. Sehingga semua perijinan langsung dilakukan melalui OSS.
“Kita hanya mengurusi pertimbangan teknis sesuai dengan pengajuan mereka (Pelaku Usaha), u tuk pelayanan perijinan semua melalui aplikasi OSS,” katanya.
Dengan perijinan secara legal, pelaku usaha dan pekerja dapat bekerja dengan tenang, selain itu juga diharapkan pelaku usaha tidak merusak lingkungan.
Meski diduga masih ada pelaku usaha ilegal, namun pihaknya belum mengetahui jumlahnya, karena kegiatan ilegal masuk dalam ranah hukum pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban.
“Kita ESDM hanya memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengurus perijinan,” pungkasnya. (**)























Discussion about this post