TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemusnahan arsip Tahun 2021–2023 dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi pengelolaan dokumen dan penjaminan akuntabilitas arsip pemerintahan, Kamis (22/1/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pengelolaan arsip yang telah dilaksanakan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, S.STP., mengatakan pemusnahan arsip dilakukan setelah melalui tahapan penilaian yang ketat, mulai dari pembentukan panitia penilai arsip hingga penetapan arsip yang dimusnahkan melalui surat keputusan pimpinan.
“Pemusnahan arsip ini bukan dilakukan secara sembarangan, tetapi telah melalui proses seleksi dan penilaian sesuai aturan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lanjutan,” ujarnya.
Arief menjelaskan, arsip yang dimusnahkan berasal dari tahun 2021 hingga 2023 sebanyak 21 jenis berkas dengan total 443 dokumen. Selain itu, turut dimusnahkan arsip surat masuk tahun 2022–2023 sebanyak 538 jenis dokumen.
Menurutnya, pemusnahan arsip bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, menghemat ruang penyimpanan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah.
“Dengan pemusnahan arsip ini, pengelolaan dokumen menjadi lebih efisien, ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara optimal, serta keamanan dan kerahasiaan informasi tetap terjaga,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tana Tidung sebagai bentuk pengawasan dan penjaminan akuntabilitas proses pemusnahan.
Arief berharap, kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Tana Tidung.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi percontohan bagi OPD lain agar pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah semakin tertib, profesional, dan sesuai standar kearsipan yang berlaku,” pungkasnya. (*)















Discussion about this post