TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, pihak kepolisian intensif melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga.
Kasat Lantas Polresta Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menegaskan bahwa operasi Keselamatan Kayan 2026 ini merupakan kombinasi dari tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum (represif). Fokus utama petugas adalah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Kami melakukan penindakan terhadap balapan liar termasuk juga kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, contohnya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Rudika dalam wawancara, Jumat (13/2/2026).
Hingga saat ini, Satlantas Polres Tarakan telah mengamankan kurang lebih 30 unit knalpot brong yang terjaring di berbagai sudut Kota Tarakan. Tidak hanya tilang petugas juga menyita knalpot brong milik pengendara.
“Seluruh knalpot brong yang terjaring telah disita dan direncanakan untuk dimusnahkan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Pelanggar diberikan sanksi tilang sebagai efek jera, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Penindakan dilakukan secara merata di hampir setiap titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Tarakan.
Kasatlantas menambahkan, tujuan utama dari penegakan ini untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif agar ibadah di bulan Ramadan dapat berjalan tenang tanpa gangguan suara bising dan aksi balap liar.
Pihak Satlantas Polresta Tarakan menyatakan akan terus serius dalam melakukan pengawasan dan tidak akan memberi ruang bagi pelanggar spesifikasi kendaraan yang mengganggu ketertiban umum. (ary)















Discussion about this post