TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa ditawar lagi.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Provinsi Kaltara kini tengah mematangkan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang diproyeksikan menjadi pendukung utama dalam mencetak generasi Kaltara yang cerdas dan kompetitif.
Rancangan aturan ini dibahas secara mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pakar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Rabu (25/2/26). rapat juga dihadiri anggota Pansus lainnya, seperti Listiani, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, dan Dino Andrian.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menekankan regulasi ini adalah fondasi krusial bagi masa depan daerah. Berbeda dengan peraturan administratif pada umumnya, Raperda ini dirancang khusus untuk menyentuh akar permasalahan SDM di Kaltara.
Syamsuddin Arfah menjelaskan tujuan besar di balik aturan ini adalah menciptakan ekosistem di mana ilmu pengetahuan menjadi mudah diakses dan budaya membaca menjadi gaya hidup.
”Kita tidak hanya bicara soal minat baca yang rendah, tapi bagaimana membangun SDM Kaltara melalui literasi. Ini adalah titik awal pengembangan kualitas manusia kita ke depan,” tegas Syamsuddin.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV menyoroti perlunya penyempurnaan pada dua pilar utama yaitu mempertajam sisi manajerial, termasuk pemberian insentif (reward) dan motivasi bagi para penggerak literasi serta penulis lokal. Serta mendalami mekanisme agar literasi tidak sekadar formalitas, melainkan gerakan sosial yang masif.
Syamsuddin menambahkan meskipun draf saat ini sudah mencakup sekitar 22 pasal, substansinya akan terus diperdalam melalui masukan tim dewan pakar dan kajian akademik.
“Minggu depan kita lanjut lagi. Kita ingin memasukkan aspek inovasi agar Perda ini benar-benar progresif,” imbuhnya.
Lahirnya Raperda ini merupakan respon langsung DPRD terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai Perda Inisiatif, regulasi ini menjadi bukti bahwa keterlibatan publik dalam membangun SDM sangat tinggi.
”Ini adalah aspirasi masyarakat yang di-delivery ke DPRD. Karena ini akan menjadi role model pertama di Indonesia, pembahasannya harus sangat dalam. Kita tidak mau setengah-setengah dalam urusan kualitas manusia,” pungkas Syamsuddin.
Dengan target penyelesaian yang terukur, regulasi pionir ini diharapkan segera disahkan untuk menjadi payung hukum bagi program-program pemberdayaan SDM berbasis literasi di seluruh penjuru Kaltara.(*/mt)












Discussion about this post