• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas 

by Redaksi
21/03/2026
in Daerah
A A
844 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas 

TARAKAN – Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah turut dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terlebih dengan adanya penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada Anak Binaan Tahun 2026.

RK Idul Fitri diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, kepada 844 orang Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Lapangan Utama, Sabtu (21/03).

Baca Juga

GEMA HIJAU Tarakan: Solusi Cerdas Pulihkan Mangrove dan Ekonomi Warga

Pemprov Perkuat Validasi Data Penyandang Disabilitas Agar Bantuan Tepat Sasaran

Gubernur Ajak Pemuda Muhammadiyah Siapkan SDM Unggul dan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Komitmen Dukung Guru Madrasah, Pemprov Raih PGM Award 2026

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 844 Narapidana (Napi) dengan latar belakang pidana Narkotika dan pidana umum lainnya , 835 orang berhak menerima RK I, 9 orang menerima RK II dimana 4 Napi dengan tindak pidana Narkotika masih harus menjalani denda atau pidana pengganti _(subsider)_ dan 5 Napi pidana umum penerima RK II dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Besaran RK I dan RK II yang diterima seluruh WBP yakni 15 Hari hingga maksimal 2 bulan.

Sesaat setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh Narapidana yang hadir.

“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dalam suasana penuh kebahagiaan dan insyallah senantiasa dirahmati. Saudara-Saudari Penerima RK idul fitri tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko. Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik”, ucapnya.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (**)

Tags: #remisi #kapas Tarakan #lebaran

Berita Lainnya

GEMA HIJAU Tarakan: Solusi Cerdas Pulihkan Mangrove dan Ekonomi Warga
Daerah

GEMA HIJAU Tarakan: Solusi Cerdas Pulihkan Mangrove dan Ekonomi Warga

30 Juli 2026 21:44
Daerah

Pemprov Perkuat Validasi Data Penyandang Disabilitas Agar Bantuan Tepat Sasaran

30 Juli 2026 19:09
Daerah

Gubernur Ajak Pemuda Muhammadiyah Siapkan SDM Unggul dan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

30 Juli 2026 17:55
Daerah

Komitmen Dukung Guru Madrasah, Pemprov Raih PGM Award 2026

30 Juli 2026 13:55
PGM Award 2026 Jadi Bukti Keseriusan Bulungan Bangun Pendidikan Madrasah
Daerah

Bupati Tana Tidung Tinjau Penerapan Metode TBL di Desa Sengkong

30 Juli 2026 13:27
Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan
Daerah

Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

30 Juli 2026 11:42
Next Post
Tetap Siaga di Hari Raya, Kilang Pertamina Patra Niaga Balikpapan Beroperasi Normal Saat Idul Fitri

Tetap Siaga di Hari Raya, Kilang Pertamina Patra Niaga Balikpapan Beroperasi Normal Saat Idul Fitri

Bhabinkamtibmas Cek Lahan Jagung di Gunung Putih, Dorong Ketahanan Pangan Warga

Pengawasan Ketat Arus Mudik di Pelabuhan Kulteka, Polisi Intensifkan Himbauan dan Koordinasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

GEMA HIJAU Tarakan: Solusi Cerdas Pulihkan Mangrove dan Ekonomi Warga

GEMA HIJAU Tarakan: Solusi Cerdas Pulihkan Mangrove dan Ekonomi Warga

30 Juli 2026 21:44
Kota Hutan Nusantara: Membangun Kota dengan Memulihkan Ekosistem

Kota Hutan Nusantara: Membangun Kota dengan Memulihkan Ekosistem

30 Juli 2026 21:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP