TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., melantik Ketua dan unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan pada Rabu (1/4/2026). Ketua BAZNAS Tarakan periode 2026-2030 dipimpin H. Syamsi Sarman dengan anggota K.H. Drs. Muhammad Anas, K.H. Drs. Abd. Samad, Lc., Ustadz Salman, serta Hanip, S.AP.
Dalam kesempatan tersebut, Khairul memberikan pesan mendalam mengenai pentingnya menjaga soliditas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan dana umat.
Khairul menegaskan bahwa BAZNAS memiliki posisi strategis yang berbeda dengan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga politik. Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, kekompakan antar pimpinan menjadi syarat mutlak.
“Kita berharap kekompakan di seluruh pimpinan ini bagus. BAZNAS ini bukan lembaga politik, bukan ormas, tapi lembaga yang mengelola uang umat. Kalau tidak kompak, kita khawatir kepercayaan publik justru akan menurun,” ujar Khairul.
Beliau juga sempat menyinggung adanya sedikit dinamika atau “riak-riak” kecil di masa lalu yang sempat terjadi tanpa sepengetahuan kepala daerah, namun ia berharap hal tersebut tidak lagi menjadi persoalan besar dan segera diselesaikan secara internal.
Walikota berharap BAZNAS Tarakan dapat bertransformasi menjadi “lembaga yang seksi” bagi para pembayar zakat (muzakki). Hal ini hanya bisa dicapai jika pengurus mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program kerjanya.
Menurutnya, jika penyaluran zakat dilakukan dengan baik kepada kaum dhuafa dan dibuktikan dengan data yang transparan, maka masyarakat akan semakin tertarik untuk menyalurkan zakat, sedekah, maupun infak melalui BAZNAS. “Harus dibangun trust agar BAZNAS menjadi lembaga yang kredibel,” tambahnya.
Menanggapi isu mengenai anggapan monopoli pengelolaan zakat oleh BAZNAS dibandingkan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya, Khairul memberikan klarifikasi tegas.
Ia menjelaskan BAZNAS adalah lembaga “plat merah” yang pembentukannya diatur secara resmi oleh undang-undang. Pimpinan BAZNAS di tingkat kota di-SK-kan oleh Walikota, di provinsi oleh Gubernur, dan di pusat oleh Presiden.
Meski LAZ lain tetap legal dan boleh beroperasi sesuai prinsip fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan), Khairul lebih mendorong penguatan zakat melalui satu pintu di bawah naungan pemerintah.
“Jika potensi zakat dijadikan satu kekuatan, hasilnya akan lebih besar dan pembagiannya kepada kaum dhuafa bisa lebih merata. Kita ingin menghindari kondisi di mana ada warga yang mendapat bantuan berlebih, sementara yang lain justru tidak kebagian sama sekali,” tutup Khairul. (**)

















Discussion about this post