TARAKAN, Fokusborneo.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai telah berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kendati demikian, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara memberikan catatan kritis terkait perlunya pengetatan standar sertifikat pada jalur prestasi.
Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, usai menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara.
Menurutnya, pembenahan regulasi sangat diperlukan agar kuota jalur prestasi tidak disalahgunakan dan benar-benar diisi siswa yang kompeten.
Secara umum, Supa’ad mengapresiasi jalannya SPMB 2026 yang dianggap jauh lebih tertib karena mengacu pada instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
”Pelaksanaan seleksi tahun ini berjalan sangat objektif dan sesuai aturan main. Kesadaran masyarakat juga meningkat, sehingga praktis tidak ada lagi intervensi nonprosedural, baik lewat jalur belakang maupun jalur titipan pejabat,” ujar Supa’ad.
Meski menunjukkan tren positif, Supa’ad menyoroti kuota jalur prestasi yang porsinya mencapai 30 persen. Ia menilai, aspek ini masih menyisakan celah kelonggaran terkait klasifikasi sertifikat atau piagam penghargaan yang digunakan peserta didik saat mendaftar.
Guna mengantisipasi adanya perbedaan penafsiran di tingkat daerah, ia mendorong pihak kementerian untuk segera menerbitkan standardisasi nasional.
”Mengenai kriteria prestasi, indikatornya harus disamakan secara nasional. Kementerian yang harus mengetok palu soal jenis sertifikat apa saja yang sah, sehingga beban tersebut tidak dilimpahkan ke Dinas Pendidikan di daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi NasDem itu menyarankan agar sertifikat yang diakui dalam SPMB idealnya berasal dari turnamen resmi yang diselenggarakan induk organisasi cabang yang legal dan diakui negara.
Ia mencontohkan, untuk cabang olahraga sepak bola harus di bawah naungan PSSI, dan bulu tangkis lewat PBSI.
Langkah standardisasi ini dipandang krusial untuk menekan potensi kecurangan sekaligus menjaga keadilan bagi para siswa yang berkompetisi di jalur akademik maupun non-akademik.
Supa’ad juga menegaskan poin-poin evaluasi ini bukan bermaksud untuk membatalkan atau menganulir hasil kelulusan SPMB yang saat ini tengah berjalan, melainkan murni sebagai modal perbaikan untuk musim penerimaan tahun depan.
”Kami tidak sedang mengusik proses yang sudah selesai dijalankan. Agenda utama kami adalah proyeksi perbaikan ke depan, demi memastikan bahwa bangku jalur prestasi ditempati oleh siswa yang betul-betul memiliki rekam jejak dari lembaga kredibel,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara mengonfirmasi mereka belum menerima satu pun aduan atau laporan resmi dari masyarakat terkait indikasi kecurangan dalam SPMB 2026.
Walau demikian, regulasi yang lebih ketat dinilai tetap menjadi harga mati demi menutup segala celah manipulasi di masa mendatang.(*/mt)














Discussion about this post