TARAKAN, Fokusborneo.com – Kondisi ekonomi masyarakat Kota Tarakan saat ini menjadi sorotan dalam agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara yang diinisiasi Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, ini dilangsungkan di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, pada Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, hingga pengurus paguyuban se-Kota Tarakan, serta menghadirkan pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Jawa (FKKJ) Kota Tarakan, Rupanto, menyampaikan aspirasi warga terkait beban pajak kendaraan bermotor di tengah situasi ekonomi saat ini.
Ia meminta agar tarif atau nominal pajak kendaraan ke depannya bisa dipertimbangkan untuk tidak mengalami kenaikan, bahkan jika memungkinkan diberikan penurunan.
Selain menyoroti besaran tarif, Rupanto juga memberikan catatan kritis mengenai efisiensi pelayanan administrasi pembayaran pajak, khususnya untuk pengesahan surat kendaraan setiap 5 tahun sekali yang dinilainya masih memakan waktu antrean yang lama.
“Kalau bisa tarif pajak dan distribusi itu tidak ada penambahan, bahkan syukur-syukur kalau kurang. Ini pasti semua warga begitu,” ungkap Rupanto dalam acara tersebut.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Subbidang Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, menjelaskan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi fokus utama karena bersentuhan langsung dengan aktivitas harian masyarakat yang rata-rata memiliki minimal satu hingga dua unit kendaraan.
Guna meringankan beban masyarakat, Bapenda Kaltara telah memberlakukan kebijakan insentif melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda administratif, pembebasan opsen, hingga potongan khusus sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.
”Untuk kendaraan pelat luar selain KU yang mutasi masuk ke Kaltara, kita berikan potongan hingga 50 persen untuk PKB-nya,” jelas Syamsuddin.
Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026 guna memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dalam mengurus pemindahan berkas administrasi.
Sementara itu, terkait program pemutihan denda pajak yang awalnya dijadwalkan berjalan satu hingga 31 Oktober, Bapenda menyatakan akan terus melakukan evaluasi. Jika antusiasme dan minat masyarakat tinggi, program tersebut berpotensi untuk diperpanjang seperti tahun sebelumnya.
Bapenda Kaltara juga mencatat antusiasme yang positif dari masyarakat Tarakan, dengan realisasi penerimaan PKB hingga pertengahan Oktober 2026 telah menembus angka 71 persen. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara secara keseluruhan telah menyentuh 75 persen.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan ini sebaik mungkin, mengingat hasil dari pajak tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.(*/mt)















Discussion about this post