TARAKAN, Fokusborneo.com – Usulan pembangunan di tingkat lingkungan RT seperti semenisasi jalan, perbaikan drainase, dan infrastruktur permukiman lainnya dipastikan tidak dapat direalisasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal ini dikarenakan pembangunan skala lingkungan tersebut murni merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan kebijakan ini diambil menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami efisiensi.
”Sejak tahun ini, beberapa usulan yang sifatnya masuk ke tingkat RT terpaksa ditahan dan tidak bisa dijalankan. Sebab, berdasarkan rekomendasi KPK dan keterbatasan anggaran, Pemprov diminta untuk hanya memfokuskan program yang menjadi kewenangan provinsi saja,” ujar Syamsuddin, Sabtu (17/10/26).
Syamsuddin mengungkapkan, kondisi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara saat ini tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat efisiensi.
Jika pada tahun 2024 APBD Kaltara mampu mencapai angka Rp3,7 triliun hingga Rp3,8 triliun, pada tahun 2026 ini anggaran yang tersedia susut menjadi Rp2,3 triliun. Bahkan, pada proyeksi rancangan anggaran tahun 2027 mendatang, APBD diusulkan kembali berkurang menjadi Rp2,2 triliun.
Penurunan fiskal yang terbilang tajam ini memaksa pemerintah daerah dan DPRD membatasi program-program yang melintas wilayah kewenangan kabupaten/kota. Karena itu, pengerjaan fasilitas lingkungan di pemukiman warga merupakan domain serta tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten dan kota setempat.
”Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para Ketua RT maupun masyarakat jika ada usulan pembangunan fisik lingkungan yang sebelumnya pernah diusulkan, namun saat ini tidak dapat diakomodasi oleh Pemprov. Hal ini dikarenakan rekomendasi ketat dari KPK serta kondisi keuangan daerah kita yang sedang kurang sehat,” pungkasnya politisi PKS.(**)












Discussion about this post