TARAKAN – Kepala cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara wilayah Tarakan, Akhmad Yani mengatakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yakni surat keputusan bersama 4 Menteri.
“Kami dari Pemerintah provinsi, dinas pendidikan provinsi, besama dengan cabang, bersama unsur pengawas ada diskusi kita secara intensif, ada langkah – langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan tatap muka,†terang Akhmad Yani, Selasa (4/8/2020).
Akhmad Yani tegaskan, semua merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, secara garis besar sekolah tatap muka berlangsung jika masuk zona hijau. Kemudian sekolah yang ada sudah mengisi daftar periksa pada dapodik.
“Rujukan jelas, SKB 4 Menteri untuk semua pendidikan di wilayah NKRI negeri dan swasta termasuk Kemenag, SKB 4 menteri yakni Menteri Pendidikan, Meteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,†urainya.
Sampai saat ini untuk sekolah tingkat SMA/MA/SMK/Sederajat belum ada komunikasi, Tarakan sendiri belum ditetapkan zona hijau.
“Jika Tarakan ditetapkan zona hijau, wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menyesuaikan di lapangan, misal Tarakan zona hijau duluan, bisa terjadi sekolah di Tarakan berlangsung lebih dulu (sekolah menengah atas),†bebernya.
Tentu saja harus ada rekomendasi gugus tugas Kabupaten atau Kota maupun Provinsi, untuk protokol kesehatan otomatis dijalankan.
“Tidak hanya masa transisi, lepas masa transisi itu kita masuk pola kehidupan baru tetap protokol kesehatan,†imbuhnya.
Pelaksanaan proses tatap muka akan diatur Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan selama tatap muka berlangsung.
“Tatap muka tidak sekaligus satu rombel, tidak ada jam istirahat sekolah, siswa membawa makanan dan minuman sendiri, kantin tidak diperkenankan buka,†tegasnya.
Baca Juga:
Selain itu jika ada orang tua diperbolehkan tidak mengijinkan anaknya tidak tatap muka, bahkan satuan Pendidikan bersama komite, pengawas dan orang tua sepakat tidak masuk sekolah juga diperbolehkan. (wic/iik)















Discussion about this post