TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan hasil verifikasi syarat calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020. Hasilnya, tiga bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur belum lengkap semuanya.
Pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, disampaikan dalam rapat pleno KPU yang dihadiri LO ketiga bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Kantor KPU Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Minggu (13/9/20).
“Sudah selesai verifikasi, ketiga paslon masih belum memenuhi persyaratan. Ketiganya diberi waktu untuk dilakukan perbaikan tanggal 14 sampai 16 September 2020,” kata anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo.
Kekurangan persyaratan yang belum dilengkapi bapaslon, bervariasi seperti surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri, Tandaterima LHKPN, SPT pajak,bsurat bebas tanggungan pajak, foto kopi ijasah yang sesuai gelar.
“Kekurangannya bervariasi ya bahkan ada yang belum semua dilampirkan. Pada saat mendaftar bilangnya masih dalam proses, sehingga masih harus menyampaikan dokumen finalnya,” ujarnya.
KPU menghimbau kepada seluruh paslon, bisa melengkapi berkas persyaratan calon sebelum tanggal yang telah ditentukan.
“Saya meminta agar paslon betul-betul memenuhi kelengkapan dokumen syarat calon yang masih kurang dengan tepat waktu. Jika lewat tanggal 16, bisa TMS (tidak memenuhi syarat). Saya yakin insyakallah dapat dipenuhi paslon,” imbaunya.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara memenuhi syarat.”Kesehatan semuanya memenuhi syarat,” tuturnya.
Sementara itu, perlu diketahui di Pilgub Kaltara 2020, ada tiga bapaslon yang mendaftar ke KPU diantaranya pasangan Zainal A Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) diusung PDIP, Demokrat, Gerindra dan PPP. Udin Hianggio-Undunsyah (U2 OK) diusung Hanura dan PKB. Serta Irianto Lambrie-Irwan Sabri (IRAW) diusung Golkar, Nasdem, PAN, PKS, PBB, dan Perindo.(mt)
Discussion about this post