TARAKAN – Pemerintah kota Tarakan bersinergi dengan Kemenag, dan Pengadilan Agama akan melaksanakan kerjasama untuk program sidang isbat massal bagi pasangan suami istri yang sebelumnya nikah siri.
Plt Kabag Tapem Pemkot Tarakan, Eko Supriyatnoko mengatakan, pasangan yang akan disidang isbat massal sebanyak 228 pasangan se-Kota Tarakan.
“Kenapa orang sidang isbat biasanya akan mengurus dokumen anaknya, mengurus akte tidak bisa, kalaupun KK bisa ibu dan anaknya bapaknya tidak bisa masuk KK,†jelasnya, Senin (2/11/2020).
Sebanyak 228 pasangan ini sudah nikah siri, namun tidak memiliki dokumen nikah atau buku nikah maka harus sidang isbat untuk mendapatkan buku nikah.
“Gratis ditanggung pemerintah, pasangan akan mendapatkan dokumen atau buku nikah,†katanya.
Selanjutnya buku nikah tersebut dibawa ke Disdukcapil untuk syarat mengurus dokumen kependudukan. “Data yang masuk 228 pasangan by name by address semua sudah klop,†ucapnya.
Sementara itu Walikota Tarakan Khairul mengatakan, masyarakat yang sudah menikah secara siri sah secara agama tetapi tidak ada administrasinya dan itu menyulitkan dalam hak-hak mereka dan juga dalam pencatatan.
“Sidang isbat itulah nanti yang melegalkan mereka secara administrasi secara UU negara. Kemarin nikah itu kan sudah sah ada penghulu, saksi dan calon nikah, tetapi tidak dapat buku nikah,†pungkasnya. (wic/iik)
Discussion about this post