TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara tangkap paksa Habib Munir, di Bogor Jawa Barat.
Penangkapan Habib Munir dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan Polda Kaltara.
“Habib Munir tidak hadir dalam pemeriksaaan perkara tidak pidana tertentu dan perdagangan yang diduga dilakukan oleh Habib Munir,” ungkap, AKBP Thomas Panji Susbandaru, Direskrimsus Polda Kaltara, Minggu (13/12/2020).
Lebih lanjut, barang bukti yang sebelumnya telah disita dari pelaku dari masing-masing perkara berupa, 8 kaleng sianida dengan rincian 6 kaleng masing-masing berat 50 kg namun 2 kaleng lainnya telah di edarkan sehinga barang bukti yang tersisa masing masing seberat 30 kg.
“Kemudian, ada 26 kaleng sianida dengan berat masing-masing berat 50 kg,” terangnya.
Untuk pelaku, Habib Munir dipersangkakan dengan masing-masing persangkaan pasal dan berkas perkara yang berbeda.
“Penanganan berkas perkara dilakukan oleh subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Untuk pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan,” lanjutnya.
Saat ini, berkas perkara masing-masing telah ditahap 1 ke Kajati Kaltim guna proses hukum tindak lanjut ke Peradilan.
Dua pasal yang disangkakan yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Kedua yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. (wic/Iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post