JAKARTA – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri, menyampaikan laporan kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) melalui pada masa sidang III DPD RI tahun 2020-2021 secara virtual. Dalam laporannya, Hasan Basri menyampaikan tentang pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang penyuluhan pertanian.
“Alhamdulilah saya sudah menyelesaikan tugas konstitusi di daerah pemilihan dengan baik dan aman. Aspirasi masyarakat banyak yang disampaikan sesuai dengan bidang tugasnya di kurun waktu 12 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, Selasa (5/1/21).
Usulan yang disampaikan masyarakat Kaltara kepada Hasan Basri diantaranya masalah pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Masyarakat menginginkan adanya penyuluhan demi meningkatkan hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
“Petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, perlu mendapat penyuluhan agar hasil yang diperolehnya meningkat. Mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraan dan kecerdasannya melalui kegiatan penyuluhan,” ujar Hasan Basri
Selain itu, untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan SDM yang handal untuk mewujudkan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tangguh, produktif, efisien, dan berdaya saing.
“Untuk menjawab perubahan lingkungan, diperlukan strategis dan upaya revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan yang didukung oleh adanya sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan,” beber Senator Muda Kaltara.
Menurutnya, sistem penyuluhan selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang kuat dan lengkap. Sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh.
“Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman dan pelaksanaan di kalangan masyarakat. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penyuluhan yang demikian cepat telah melemahkan semangat dan kinerja para penyuluh sehingga dapat menggoyahkan ketahanan pangan dan menghambat pengembangan perekonomian nasional,” beber HB.
Terselenggarannya penyerapan aspirasi masyarakat dalam kegiatan Anggota DPD RI di dapil, sebagai upaya untuk menampung, menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung agar kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh anggota DPD RI.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan anggota DPD RI dengan Pemerintah Daerah (Pemda) baik secara kelembagaan maupun individu, serta membangun komunikasi yang efektif dengan kelompok masyarakat. Harapannya agar laporan ini dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan anggota DPD RI di Dapil Provinsi Kaltara,” tutup Hasan Basri.(iik)
Discussion about this post