TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Bandar Udara International Juwata Tarakan antar pihak Bandara dengan warga. Supaya permasalahan yang berlangsung puluhan tahun segera selesai.
Desakan disampaikan saat rapat antara pihak Bandara Juwata Tarakan dengan warga yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tarakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (18/1/21). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus, dihadiri Kabandara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Barat, Lurah Karang Pantai, masyarakat pemilik lahan, LSM serta perwakilan mahasiswa.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan Saipullah mengatakan permasalahan lahan Bandara Juwata Tarakan dengan warga yang sudah berjalan sekitar 15 tahun, segera terselesaikan. Supaya ini permasalahan tidak berlarut-larut.
“Ini kan masih ada dua pendapat terkait luasan lahan yang dipermasalahkan, artinya luasan lahan yang dibutuhkan Bandara dengan lahan yang tersedia. Laporan yang disampaikan masyarakat lahan yang diklaim lebih luas dibandingkan luasan yang diklaim Bandara,” kata Saipullah.
Saipullah menjelaskan inti dari permasalahan ini, warga hanya meminta ganti rugi lahan. Hanya saja kendalanya kedua belah pihak baik Bandara Juwata maupun warga, sama-sama tidak memiliki sertifikat lahan tersebut.
“Kepemilikan alas hak warga bervariasi, ada yang berupa kwitansi pembelian, keterangan RT dan Lurah dan Kecamatan. Salah satu Usulan Warga yg diwakili oleh Arif Hidayat (Dewan Provinsi) bahwa, jika lahan itu tidak dibutuhkan oleh pihak Bandara maka pemilik lahan berkeinginan untuk menggarap kembali sesuai hak penggarapannya, akan tetapi lahan warga ini bersebelahan dengan Bandara yg merupakan objek vital yg harus dijaga keamanannya,” imbuh Politisi PKB
Saipullah menambahkan ganti rugi lahan ini harus dibuktikan dengan alas hak pemilik lahan yang jelas terkait luasannya. Hal ini tidak dimiliki warga, sehingga menyulitkan untuk diajukan ganti rugi.

“Dari pertanahan juga belum ada mengeluarkan sertifikat dari si A si B belum ada. Pihak Bandara hanya ingin mengamankan karena berdekatan dengan obyek vital. Sementara mau diamankan, masih ada masyarakat yang mengaku pemilik lahan. Makanya tidak dilakukan pemagaran, sebab kalau dipagar artinya sama dengan Bandara sebagai pemilik lahan itu masyarakat tidak mau,” ujar anggota DPRD Kota Tarakan yang terpilih dari Dapil I Kecamatan Tarakan Tengah.
Menyelesaikan permasalahan tersebut,
DPRD Kota Tarakan mendesak pemkot Tarakan agar segera dibentuk tim khusus untuk mencarikan solusi terbaik. Tim khusus ini, nantinya diisi dari Bandara Juwata Tarakan, BPN, Pemkot serta perwakilan warga.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 66 tahun 2020, itu harus ada dulu pengajuan kebutuhan lahan dalam hal ini kan Bandara kalau mereka membutuhkan. Kemudian pemkot Tarakan kalau itu lahan pemerintah atau warga, harus memastikan status lahan itu,” tutur Saipullah.
Mewakili Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, memberi apresiasi kepada masyarakat pemilik lahan disekitar Bandara tetap sabar dalam penyelesaian masalah ini.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga pemilik lahan sekitar bandara yg tetap sabar dan santun dalam proses ini. Terkhusus pula kepada Kabandara yang selalu menghadiri undangan dengan personil lengkap, ini menandakan bahwa pihak Bandara sangat serius untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Saipullah.(Iik)















Discussion about this post