TARAKAN – Tahun 2021 tidak ada lagi santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Sosial RI tertanggal 18 Februari 2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Kabid Sosial Dinas Sosial Tarakan, Jamaluddin Malla menjelaskan, surat tersebut audah sampai ke Kadis Sosial Provinsi kemudian diteruskan ke Kabupaten Kota salah satunya Tarakan.
“Sekarang masyarakat banyak bertanya bagaiaman cara mendapatkan santunan korban Covid-19, jadi kami jelaskan sesuai dengan surat tersebut,” terangnya, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya, pada tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
“Sehingga rekomendasi dan usulan Dinsos provinsi atau kabupaten kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, banyak usulan Kab/Kota melalui Provinsi ke Kementerian sosial pada akhirnya tidak dapat diakomodir karena memang tidak ada alokasi anggaran.
Selanjutnya, masyarakat yang datang tetap dilayani Dinas Sosial, kemudian diberikan penjelasan sesuai dengan surat dari Kemensos. (wic/Iik)














Discussion about this post