TANJUNG SELOR – Penerimaan pajak sampai dengan triwulan IV tahun 2021 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara mencapai 94,82 % dari target Rp 1,71 Trillun. Terdiri dari komponen pajak, beas dan cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor serta peneriman negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Prihantoro menjelaskan, penerimaan pajak terdiri dari KPP Pratama Tarakan mencakup area Kota Tarakan dan Nunukan sebesar 90,88% dari target Rp 990,06 milyar.
Kedua, KPP Pratama Tanjung Redeb mencakup area Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Kab Tana Tidung sebesar 114,84% dari target Rp711,19 miliar.
“Sampai dengan Triwulan IV Tahun 2021, beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Utara antara lain: Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 38,17% (y-o-y) menjadi sebesar Rp1,76 triliun; Jumlah pengembalian pajak naik 83,07% (y-o-y) menjadi sebesar Rp137,65 miliar,” jelasnya dalam press release, Kamis (3/2/2022).
Kemudian Penerimaan Pajak Netto tumbuh 35,36% (y-o-y) dari sebesar Rp1,19 triliun menjadi sebesar Rp1,62 triliun pada Triwulan IV 2021.
Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 116,3% dengan jumlah pelaporan sebanyak 85.654 SPT Tahunan dari 73.668 Wajib Pajak.
Sementara itu sektor Bea dan Cukai telah memenuhi target tahunan dengan realisasi penerimaan KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan sebesar Rp55,88 miliar atau 368,14% dari target sebesar Rp15,18 miliar.
“Penerimaan Bea dan Cukai tersebut berasal dari penerimaan Bea Keluar sebesar Rp43,01 miliar yang mengalami kenaikan sebesar 170,65% dari penerimaan tahun2020. Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp12,87 miliar atau 23% dari realisasi penerimaan,” ungkapnya.
Di samping komponen penerimaan negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan juga melakukan pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor sebesar Rp236,79 miliar, sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp292.67 miliar. Penerimaan ini mengalami positive growth sebesar 137,08% dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar Rp213,51 miliar.
“Peningkatan tidak hanya terlihat dari sisi penerimaan namun juga devisa ekspor yang bersumber dari kegiatan kepabeanan mengalami surplus sebesar 83,9% dari tahun sebelumnya sebesar US$ 2.209.351.144 menjadi US$ 4.062.897.874. Sedangkan devisa impor pada Tahun 2021 mengalami kontraksi sebesar -13,74% (yoy) menjadi 43.228.764 dibanding Tahun 2020 sebesar US$ 50.113.621,” sambungnya.
Sebagai community protection dan border protection, Bea Cukai Tarakan dan Nunukan berhasil melakukan Penindakan di wilayah kerjanya yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pada tahun 2021 telah diterbitkan sebanyak 366 Surat Bukti Penindakan (SBP) oleh Bea dan Cukai dengan rincian 103 SBP pada Bea Cukai Tarakan dan 263 SBP pada Bea Cukai Nunukan. Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp126,35 miliar.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan akhir 2021, KPKNL Tarakan telah menghasilkan PNBP sebesar Rp12,65 miliar atau setara 141,54% dari target sebesar Rp8,94 miliar.
PNBP KPKNL Tarakan tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan satu kabupaten yang berlokasi di Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Berau. Namun demikian, sejak 1 Januari 2022, Kabupaten Berau tidak lagi termasuk wilayah kerja KPKNL Tarakan, melainkan beralih ke KPKNL Bontang.
Penerimaan negara 2021 pada KPKNL Tarakan didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp9,05 miliar. Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU UPBU Juwata Tarakan yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp4,5 miliar.
“Untuk satuan kerja non-BLU, penyumbang terbesar PNBP KUPP Tanjung Redeb dengan total hasil pemanfaatan sewa BMN sebesar Rp673,5 juta. Selain itu, KPKNL Tarakan juga menyumbangkan PNBP dengan total hasil pemanfaatan Paguntaka Ballroom sebesar Rp236 juta,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan lelang sampai dengan Triwulan IV 2021, capaian pokok lelang KPKNL Tarakan adalah sebesar Rp163,2 miliar. Dari seluruh kegiatan tersebut diperoleh PNBP berupa bea lelang sebesar Rp3,59 miliar.
Adapun pelaksanaan lelang dengan kenaikan harga tertinggi selama tahun 2021 adalah Lelang Noneksekusi Wajib BMN atas Truk damkar dengan merk/type Mercedes/Rosenbauer yang laku terjual dengan harga Rp233 juta dan menghasilkan PNBP sekitar Rp4,6 juta. Penjualan truk damkar tersebut mengalami kenaikan hingga 23.000% dari nilai limit yang ditetapkan.
Di bidang Piutang Negara, KPKNL Tarakan berhasil menyelesaikan pengurusan Piutang Negara sehingga tersisa Rp14,5 Miliar per 31 Desember 2021, dari saldo outstanding awal tahun 2021 sebesar Rp17,6 Miliar dan USD44 Ribu.
“Prestasi ini berhasil diraih dengan melaksanakan Program Keringanan Utang 2021 dan juga kolaborasi dengan Penyerah Piutang untuk program percepatan penyelesaian pengurusan Piutang Negara. Alokasi APBN Untuk Kaltara Prioritaskan Infrastruktur dan PEN,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post