TARAKAN – Seorang pemuda inisial STS (25) warga Selumit Pantai diamankan jajaran Unit Reskrim Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan pada Senin, 21 Februari 2022.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Polisi KSKP Polres Tarakan, IPDA Alfian mengungkapkan, tersangka diamankan Polisi setelah sebelumnya ada laporan pencurian di sebuah kios di Jalan Yos Sudarso, RT 23, Kelurahan Selumit Pantai pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.
“Setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim KSKP Polres Tarakan melakukan pengembangan dan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku inisial STS,” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).
Tersangka diamankan sekitar pukul 20.00 Wita saat berbelanja di jalan Yos Sudarso.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, 2 gembok warna silver, 1 buah vape, 40 bungkus rokok Marlboro, 40 bungkus rokok Sampoerna, 20 bungkus Magnum, 34 bungkus LA, 20 bungkus Club, 10 bungkus Marcopolo, dengan kerugian ditaksir Rp 12,5 juta,” terangnya.
IPDA Alfian menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, datang ke kios korban kemudian mencongkel pintu rolling door dengan Besi.
“Selanjutnya, tersangka mengambil rokok – rokok tersebut kemudian Vape dan uang tunai Rp 1,3 juta yang ada di laci. TKP kebetulan tidak jauh dari rumah tersangka,” jelasnya.
Motif tersangka melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari-hari, membeli makan, pulsa, dan judi online.
“Hasil curian sudah pindah tangan, Vape di jual Rp 200 Ribu, kemudian rokok di jual Rp 4 juta di salah satu kios/rombong di Jalan Yos Sudarso,” sambungnya.
IPDA Alfian menambahkan, tersangka merupakan residivis pencurian dan sempat di tahan di Mako Polres Tarakan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 5 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (wic/Iik)
Discussion about this post