TARAKAN – Dua personel Polres Tarakan diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika.
Upacara pemberhentian dua personel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (31/3/2022).
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kabag Sumda, AKP Barokah mengatakan, dua personel yang di PTDH yaitu Aiptu AW (inisial) dan Bripka SL.
“Sebelumnya keduanya bertugas di Satuan Shabara, kemudian di mutasi kembali jadi Bintara Polres,” terangnya.
AW di PTDH pada 1 Maret 2022, sedangkan SL terhitung sejak 1 Desember 2021. Keduanya saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lepas Kelas IIA Tarakan.
Lebih lanjut, Barokah mengatakan proses ini merupakan bagian dari keinginan internal Polri untuk membersihkan anggotanya yang terlibat Narkotika.
“Putusannya ini sudah incraht dan sudah ada putusan untuk dilakukan PTDH,” pungkasnya. (wic/Iik)













Discussion about this post