TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mempertanyakan adanya tunggakan BPJS beberapa Perusahaan swasta yang belum dibayarkan kepada pengelola Badan Penyelenggara Jaminan sosial tersebut.
Pertanyaan itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara H. Habaib Achmad Djufrie, SE. MM, saat menghadiri undangan rapat di gedung Gabungan Dinas Pemprov lantai 5, bersama forum komunikasi dan kemitraan pemangku kepentingan utama Provinsi Kaltara.
Menanggapi hal itu, H. Habaib Achmad Djufri menyarankan perlu dibentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD. Untuk melakukan punishment atau teguran kepada pihak perusahaan hingga mau membayar BPJS tenaga kerja yang masih tertunggak tersebut.
“Hingga kini masih banyak tunggakan yang belum terbayarkan, †tegas H. Habaib Achmad Djufie, SE. M.M, awal pekan lalu.
Dalam pembentukan tim tersebut, Habaib Achmad Djufrie lebih lanjut menyarankan, untuk melibatkan instansi Kepolisian dan Kejaksaan, Guna melakukan pendampingan saat penagihan dilaksanakan kepada perusahaan yang belum mau membayar tunggakan BPJS ketenagakerjaan nya.
Karena kalau tunggakan itu belum terbayarkan, maka akan menghambat pembayaran kesehatan masyarakat yang ada di Kalimantan Utara.
Menanggapi saran tersebut, pihak BPJS berjanji akan menindaklanjutinya.(JK/Mt/Ad)














Discussion about this post