TARAKAN – Bapak Asuh Pekerja (BAP) merupakan program perlindungan bagi para pekerja rentan, dimana setiap ASN Pemerintah Kota Tarakan dan perusahaan ditargetkan menjadi bapak asuh bagi para pekerja di wilayah Kota Tarakan guna mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Walikota Tarakan Khairul menyatakan program Bapak Asuh Pekerja dapat menjadi sarana bagi pemeritah Kota Tarakan maupun perusahaan untuk membantu memberikan perlindungan dasar melalui program yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi tenaga kerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan, petani, asisten rumah tangga, dan pekerja serabutan serta pekerjaan lainnya yang pastinya memiliki resiko sosial yang sangat tinggi.
Program ini dengan ASN Pemerintah Kota atau perusahaan cukup membayar iuran Rp 16.800 per bulan, atau sekitar 200 Ribu setahun maka sudah melindungi tenaga kerja informal dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami mengajak kepada seluruh ASN dan perusahaan untuk ikut berkontribusi dalam program Bapak Asuh Pekerja. Dimana dengan iuran yang sangat murah pekerja rentan sudah terlindungi, dengan begitu semakin banyak masyarakat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan maka semakin sejahtera kehidupan perekonomian,†jelasnya.
Walikota mengimbau ASN supaya bersedekah kepada para pekerja rentan yang relatif hidupnya tidak seberuntung kawan kawan yang menjadi ASN. Jika seluruh ASN sekitar 3000 orang bersatu maka akan mengurangi permasalahan tersebut.
“Program ini sudah disosialisasikan secara masif ke lingkungan pemerintah kota Tarakan, baik ditingkat kecamatan ataupun tingkat kelurahan. Kami berharap angka kepesertaan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan,†jelas Khairul.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha yang hadir dalam kesempatan tersebut sangat menyambut baik program BAP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan.
“Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat juga salah satu langkah kongkritnya adalah dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan. yang menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia wajib memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga akan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi dan tidak tau kapan datangnya,†terang Asep.
Asep mengatakan, dalam program BAP ini BPJamsostek mendorong tiga program BPJamsostek dengan iuran perbulan Rp 16.800.
“Tiga program kami dorong jaminan dua sebelumnya yaitu kecelakaan kerja dan kematian, kemudian jaminan hari tua Rp16.800 perbulan dikalikan 12 bulan sekitar Rp 200 ribuan, itu setahun bisa dibayar perbulan atau tiga bulan,” katanya.
Sasaran penerima manfaat yaitu usia kerja baik formal maupun non formal, manfaatnya sangat besar sekali salah satunya adalah beasiswa dua anak untuk ahli waris sebesar Rp 174 juta mulai dari TK sampai Kuliah semua dibiayai negara.
Pada kesempatan yang sama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani juga mengatakan program Bapak Asuh Pekerja merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi pekerja rentan, khususnya dimasa pandemi saat ini yang diperuntukkan pada segmen pekerja Bukan Penerima Upah, dimana program ini dapat membantu meringankan beban para pekerja yang tidak mampu.
“Program ini sebagai bentuk kepedulian ASN Pemerintah dan perusahaan untuk dapat bergotong royong membayar iuran bagi tenaga kerja mandiri yang tidak mampu. Sehingga para pekerja rentan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas bagi pekerja rentan tersebut,†ujar Rini.
Senada dengan Rini, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja informal, dimana seperti kita ketahui bahwa masyarakat kota Tarakan banyak yang memiliki profesi sebagai Nelayan, pembudidaya rumput laut, petani dan pekerja sektor mandiri lainnya.
“Resiko pekerjaan bisa terjadi disetiap orang, sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda,†tutup Rina. (wic/Iik)
Discussion about this post