TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 16 Masa Sidang II Tahun 2022 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dilaksanakan pada, Selasa (26/7/22) ini, dihadiri langsung Oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang, dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, kegiatan rapat ini menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di sahkan untuk menjadi Perda.
Mengakhiri kegiatan rapat paripurna Gubernur Provinsi Kaltara dan Pimpinan DPRD Provinsi Kaltara menandatangani dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 dan melakukan sesi foto bersama.(Hms/Adv)
Discussion about this post