• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

by Redaksi
13/02/2023
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (13/2/2023).

Agenda pada rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan Pertama ini adalah Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Penyampaian 2 Raperda inisiatif DPRD Kaltara

Baca Juga

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Gubernur Terima Audiensi PTA Kaltara

Sekprov Ingatkan Disiplin Jam Kerja ASN

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Suriansyah menyampaikan nota pengantar pemerintah atas 2 Raperda. Diikuti dengan penjelasan kepentingan, tujuan penyusunan serta sasaran yang ingin dicapai dari Raperda tersebut.

Penyusunan 2 Raperda ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan Daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Raperda tersebut merupakan salah satu wujud usaha pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Raperda ini dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.

Ia menguraikan pada sambutannya, dua Raperda tersebut adalah Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.

Pada Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, ia mengatakan, pembangunan ekonomi pada umumnya menyisakan permasalahan eksternalitas yang mengakibatkan kerugian lingkungan atau masyarakat.

Ketika lingkungan hidup telah terdegradasi, maka keberadaannya akan menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan berbagai konflik sosial yang berkelanjutan di masyarakat.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 90 ayat pertama disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab di lingkungan hidup dan berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan yang melibatkan kerugian lingkingunan hidup.

“Diperlukan suatu pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, guna menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran perlu dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Selain itu, lanjutnya, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah.

Diakhir sambutannya, ia mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD Kaltara untuk memperkokoh tekad mewujudkan cita Provinsi Kaltara.

“Saya berharap kepada para anggota dewan agar kedepan, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif, terus kita tingkatkan. Komunikasi dan silaturahmi yang baik terus kita rajut, guna mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata secara berkelanjutan,” tutupnya. (dkisp)

Tags: borneoDprd provinsi kaltaraFbFokusborneoFokusHeadlineKaltaraRaperda

Berita Lainnya

Daerah

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026 20:09
Daerah

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Gubernur Terima Audiensi PTA Kaltara

22 September 2026 19:18
Daerah

Sekprov Ingatkan Disiplin Jam Kerja ASN

22 September 2026 17:23
Daerah

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

22 September 2026 15:08
Daerah

Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik

22 September 2026 13:56
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

21 September 2026 20:25
Next Post

Update Kebakaran di Jalan Yos Sudarso, Tiga Bangunan Terbakar

Minggu Ini Pantai Ratu Intan Pantai Amal Dibuka, Tiket Masuk Rp 10 Ribu

Mulai Coklit, KPU Tarakan Turunkan 677 Pantarlih untuk Data 169 Ribu Pemilih

Mulai Coklit, KPU Tarakan Turunkan 677 Pantarlih untuk Data 169 Ribu Pemilih

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Taman Iskandar Muda Cabang Kaltara Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Dirangkai Santunan Yatim dan Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Pelayanan Humanis, Polda Kaltara Gelar Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026 23:32

Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

22 September 2026 23:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP