• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ketua Umum PP Lidmi : Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945

by Redaksi
03/03/2023
in Daerah
A A

Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima.

“Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa,” kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum’at (03/03/2023).

Baca Juga

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

Pelukan Hangat Warnai HUT PP Polri, Gubernur Sampaikan Pesan Pengabdian

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

“Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,”terangnya.

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan Setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD. Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

Baca juga : Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Ibrahim Ali – Hendrik Optimis Upun Taka Jadi Lebih Baik 

“Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutusakan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga putusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga : DPW PKS Kaltara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Nunukan

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan PN Jakpus ini, sehingga hal tersebut harus dilawan bersama sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini.

“Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata mewalan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia,”pungkasnya.(*)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusHeadlineKPU

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

2 Juli 2026 20:42
Daerah

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

2 Juli 2026 20:15
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset
Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

2 Juli 2026 17:09
Daerah

Pelukan Hangat Warnai HUT PP Polri, Gubernur Sampaikan Pesan Pengabdian

2 Juli 2026 16:01
Daerah

Yayasan Almarhamah Luncurkan Sekolah Lansia NURANI di Tarakan, Hadirkan Kurikulum Berjenjang Gratis

2 Juli 2026 15:28
Daerah

RUPS PT. BKJ, Gubernur Dorong BUMD Lebih Profesional dan Berkontribusi bagi PAD

2 Juli 2026 15:16
Next Post

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

Ketua PBFI Malinau Dijabat Perempuan, Syamsuddin Optimis Olahraga Binaraga dan Fitness Bisa Maju

Ketua PBFI Malinau Dijabat Perempuan, Syamsuddin Optimis Olahraga Binaraga dan Fitness Bisa Maju

DS: Listrik Desa Masih Butuh 1,7 Triliun

DS: Listrik Desa Masih Butuh 1,7 Triliun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Inflasi Balikpapan dan PPU Terjaga, BI Optimistis Tetap dalam Sasaran Nasional

3 Juli 2026 08:45

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

3 Juli 2026 07:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP