• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ketua Umum PP Lidmi : Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945

by Redaksi
3 Maret 2023 22:39
in Daerah
A A

Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima.

“Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa,” kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum’at (03/03/2023).

Baca Juga

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

Kirab Obor Porwada II Kaltara 2026 Tiba di Tarakan, Jadi Awal Semangat Wartawan Menuju Nunukan

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Gubernur Dorong HIPMI Manfaatkan Peluang Investasi dan Pembangunan Strategis

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

“Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,”terangnya.

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan Setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD. Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

Baca juga : Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Ibrahim Ali – Hendrik Optimis Upun Taka Jadi Lebih Baik 

“Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutusakan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga putusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga : DPW PKS Kaltara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Nunukan

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan PN Jakpus ini, sehingga hal tersebut harus dilawan bersama sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini.

“Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata mewalan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia,”pungkasnya.(*)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusHeadlineKPU

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

16 Mei 2026 21:24
Daerah

Kirab Obor Porwada II Kaltara 2026 Tiba di Tarakan, Jadi Awal Semangat Wartawan Menuju Nunukan

16 Mei 2026 18:18
Daerah

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

15 Mei 2026 18:01
Daerah

Gubernur Dorong HIPMI Manfaatkan Peluang Investasi dan Pembangunan Strategis

15 Mei 2026 11:32
Daerah

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

14 Mei 2026 08:40
Daerah

Wagub Ajak UMKM dan Pelaku Usaha Menembus Pasar Internasional

13 Mei 2026 23:40
Next Post

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

Ketua PBFI Malinau Dijabat Perempuan, Syamsuddin Optimis Olahraga Binaraga dan Fitness Bisa Maju

Ketua PBFI Malinau Dijabat Perempuan, Syamsuddin Optimis Olahraga Binaraga dan Fitness Bisa Maju

DS: Listrik Desa Masih Butuh 1,7 Triliun

DS: Listrik Desa Masih Butuh 1,7 Triliun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Kepedulian, Yonif 880/Banuanta Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Ar-Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Pimpin Exit Meeting Audit Kinerja 2026, Tekankan Pembenahan dan Akuntabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Ketua DPRD Kaltara Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Digital

Ketua DPRD Kaltara Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Digital

17 Mei 2026 15:21

Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Polresta Bulungan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Ground Breaking Gudang Polri

17 Mei 2026 11:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP