TARAKAN – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Minggu (18/6/2023) malam di salah satu hotel di Tarakan.
Bupati Ibrahim Ali menjelaskan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan ada 4 fokus yang akan diminta ke perusahaan agar ikut terlibat.
“Pertama tentang pendidikan, kesehatan, ekonomi bagaimana menghidupkan UMKM KTT, dan lingkungan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan melalui Perda ini perusahaan bisa menganggarkan khusus untuk permasalahan – permasalahan sosial di wilayah Kabupaten Tana Tidung dan membantu menghidupkan perekonomian.
“Poin yang ke tiga adalah berbicara tentang ekonomi, sebagaimana yang kita ketahui data BPS survei BPS ekonomi KTT melonjak bukan dari lingkup perusahaan yang mendongkrak perekonomiannya tapi murni tersingkat oleh APBD yang ada di KTT,” ungkapnya.
Selanjutnya, melalui Perda ini perusahaan juga diminta kepeduliannya terhadap pendidikan dan kesehatan.
Sejauh ini, anggaran CSR dan Lingkungan perusahaan di wilayah Tana Tidung belum maksimal dirasakan oleh masyarakat.
Ibrahim Ali membeberkan di wilayah Tana Tidung cukup banyak perusahaan besar, ada tambang batu bara, kelapa sawit, migas dan lainya.
“Jadi hari ini saya minta kita diskusi kita bahas kita sosialisasi bentuk forum CSR nya itu sebagai salah satu bentuk nyata kita untuk implementasi kedepan,” tegasnya.
Pembuatan Perda bekerjasama dengan akademisi Universitas Borneo Tarakan Prof Yahya. Hasilnya akan diambil kesimpulan dan dibebankan kepada perusahan.
“Jadi nanti perusahaan akan kita ikat dengan Perda yang sudah ada nanti tanggung jawabnya apa? Apa kah nanti tanggungjawab nya di kesehatan pendidikan dan kemudian ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya. (Wic/Iik)
Discussion about this post