• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

by Redaksi
27 Juni 2023 23:07
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

BERI ARAHAN : Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan memberikan arahan pada Rakor Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Swissbell-hotel, Tarakan Selasa (27/6).Foto : Dkisp Kaltara

TARAKAN – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023

Pelaksanaan Rakor diagendakan di Swissbell-Hotel tersebut menghadirkan narasumber secara langsung yaitu Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H dan narasumber secara Daring (Zoom Meeting) dari Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko SSTP, dan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rini Rio Kent, SSTP., MM

Baca Juga

Rangkaian HUT ke-80, Persit Kodim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora

Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi, Pemerintah Dorong PSEL di Balikpapan

Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

PTMB dan Warga Bersinergi, Sumur Bor Jadi Jalan Kelola Pasokan Air Bersih

“Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatakan Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, terhadap Penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan.

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar antar tingkatan pemerintah.

Dengan demikian seluruh penyelenggarahan pemerintahan pusat dan di daerah harus dilaksanakan secara sinergis, dalam satu poros pemerintahan.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas dihadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur.

Datu Iqra Ramadhan juga menerangkan berbagai kondisi tersebut maka posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang bersadarkan Pancasila dan Undang-undang – Undang 1945 serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga : Tim Sepak Bola Kaltara Diharapkan Lolos pra PON 

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

Tags: borneoFokusHeadlineKaltaraPemprov Kaltara

Berita Lainnya

14 Personel Kodim 0907 Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Baru
Daerah

Rangkaian HUT ke-80, Persit Kodim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora

1 April 2026 14:33
Daerah

Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi, Pemerintah Dorong PSEL di Balikpapan

1 April 2026 12:44
Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu
Daerah

Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

1 April 2026 12:23
Daerah

PTMB dan Warga Bersinergi, Sumur Bor Jadi Jalan Kelola Pasokan Air Bersih

1 April 2026 10:15
Daerah

Gubernur Zainal Paliwang Hibahkan Kendaraan Operasional, Dukung Keamanan dan Pelestarian Budaya

31 Maret 2026 20:15
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Operasikan IT Pontianak 24 Jam untuk Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM dan Antrian di SPBU

31 Maret 2026 19:55
Next Post

Kapolda Kaltara Berharap SMSI Menjadi Polopor Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolda Kaltara Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Provinsi Kalimantan Utara Masa Bakti 2023-2027

Gubernur Zainal Harap KONI Kaltara Tuai Prestasi di PON Aceh-Sumut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu BBM Naik 1 April 2026, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmady Burhan Kembali Nahkodai PBFI Tarakan, Ini Targetnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rahmawati Zainal Desak Kolaborasi Lintas Kementerian Selamatkan Situs Kerajaan Bulungan

Rahmawati Zainal Desak Kolaborasi Lintas Kementerian Selamatkan Situs Kerajaan Bulungan

1 April 2026 15:30
14 Personel Kodim 0907 Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Baru

Apel Perdana Wakapolda Kaltara: Tekankan Rekrutmen Tanpa Calo, Antisipasi Isu Global dan Waspada Penipuan Catut Nama

1 April 2026 15:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP