TARAKAN – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Rapat kali ini, pansus mengundang tokoh masyarakat, Budayawan dan OPD teknis di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (3/8/23).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Ainun Farida didampingi Anggota Pansus Nurdin Hasni, Muddain, dan Siti Laela, juga dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Kaltara, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Lembaga Adat Dayak, Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara serta Tim Pakar DPRD Kaltara.
Ketua Pansus mengatakan tujuan dalam pertemuan tersebut, untuk kembali membahas draf raperda yang akan disusun mengenai cagar budaya di Kaltara.
“Jadi cagar budaya yang dimaksud adalah benda-benda/bangunan/struktur yang berusia 50 tahun atau kurang dari 50 tahun yang memiliki nilai seperti benda atau bangunan sebagai tempat ibadah pada zaman dulu. Termasuk juga untuk menciptakan tali asih dari pemerintah terhadap masyarakat yang menemukan dan memelihara cagar budaya tersebut,” kata Ainun.
Pada kesempatan ini, Anggota Pansus Siti Laela mengharapkan raperda ini cepat terbentuk menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), sehingga menjadi payung hukum dalam mengembangkan cagar budaya di Kaltara.
Sementara itu, cagar budaya yang ada di Kaltara ini, dapat dijadikan obyek pariwisata oleh pemerintah daerah untuk menarik wisatawan berkunjung ke Provinsi Kaltara. Supaya berdampaknya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Hms)
Discussion about this post