SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Kemenkumham dan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Kamis (3/8/23).
Kunker ini dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Iskandar dan diikuti Wakil Ketua Pansus Ruslan serta Anggota Pansus terdiri dari Mohammad Saleh, Achmad Jufrie.
Hadiri juga dalam kunker mitra kerja pansus diantaranya Bapenda Provinsi Kaltara dan Bapenda Provinsi Kaltim serta Tim Pakar.
Ketua Pansus Muhammad Iskandar mengatakan kunker ini untuk mencari masukan maupun saran. Hasilnya ada beberapa masukan yang didapat DPRD Provinsi Kaltara untuk mencontoh langkah  di ambil Pansus DPRD Provinsi Kaltim.
“Salah satunya pansus ini harus aktif melibatkan perusahaan-perusahaan dalam upaya menyelenggarakan sesi sosialisasi sekaligus merangkulnya terutama tentang permasalahan nyata dilapangan terkait pajak dan retribusi,” kata Iskandar.
Dengan interaksi langsung ini, kata politisi PKB bertujuan untuk lebih memahami permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta mencari solusi lebih tepat dan efektif.
“Tindakan ini, mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Kaltara dalam mendorong transparansi dan keseimbangan dalam praktik perpajakan dan retribusi,” ujarnya.
Dijelaskan Iskandar, Bapenda Provinsi Kaltim juga menyarankan agar draf raperda ini melewati tahap konsultasi dan evaluasi di Kementerian Keuangan di Jakarta. Hal itu untuk menunjukkan komitmen serta memastikan agar regulasi regional sejalan dengan kebijakan keuangan nasional.
“Konsultasi dan evaluasi di tingkat nasional, bisa memberikan wawasan dan umpan balik penting yang akan memperkuat keberlanjutan dan ketepatan raperda, serta menghasilkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Dalam upaya menjaga keteraturan perizinan pertambangan dan pengelolaan pajak terkait perusahaan tambang dan alat berat, pansus direkomendasikan untuk mengkonsultasikan hal ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat perizinan pertambangan saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek perizinan dan regulasi terkait perusahaan tambang dan alat berat, sesuai dengan regulasi nasional dan mempromosikan praktik pertambangan yang berkelanjutan,” tutupnya(hms)
Discussion about this post