TARAKAN – Ratusan tenaga kerja dari 4 perusahaan bergabung menggelar aksi damai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Kamis (12/10/2023).
Aksi damai yang dilakukan pekerja dari PT Xunrui, PT MAS, PT SJI dan PT Sandong yang merupakan subkontraktor PT PRI ini untuk menyampaikan tuntutan dugaan pelanggaran undang – undang ketenagakerjaan oleh perusahaan kepada karyawan.
Sedikitnya ada 4 tuntutan yang disampaikan pekerja yakni, terkait upah pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi Kaltara (UMP) atau UMK Kota Tarakan, kemudian pemecatan sepihak kepada karyawan, dan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga melanggar peraturan perundangan – undangan.
Sabran salah satu perwakilan pekerja mengatakan, kedatangan para pekerja hanya menuntut hak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menuntut hak dan nasib karyawan, dimana adanya pemutusan kontrak kerja khususnya pekerja lokal dan digantikan dengan pekerja dari luar Tarakan,” ujarnya.
Tentu dengan adanya kebijakan tersebut, Sabran menilai ini akan menambah angka pengangguran di Tarakan, sedangkan tujuan berdirinya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa TKA yang dipekerjakan bukan tenaga teknis atau yang memiliki skill khusus tapi bekerja sebagai helper.
Junaidi perwakilan pekerja lainnya menambahkan, yang menjadi tuntutan lain terkait dengan kontrak kerja yang tidak sesuai. Ditambah jam kerja yang terlalu panjang dan upah karyawan dibawah UMK serta tidak membayar uang lembur sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.
“Untuk itu kami mempertanyakan itu. Jika ada pemecatan sepihak maka akan memberikan dampak ke daerah juga. Kontrak yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Antara tenaga kerja harian lepas atau PKWT. Kalau aturan itu sudah jelas dengan 8 jam kerja. Yang 7 jam kerja juga ada. Kami bekerja di sana dari jam 6.30 sampai 18.00 itu isi kontrak,” bebernya.
Bukan hanya itu, lanjut Junaidi, upah yang dibayarkan dihitung upah harian sementara perjanjian bukan harian. Harusnya, upah sesuai dengan UMK jika membahas PKWT.
Untuk itu, Ia dan ratusan pekerja lainnya meminta bantuan ke DPRD Tarakan sebagai penengah. Juga dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus yang menemui pendemo mengatakan sudah mendengarkan beberapa keluhan yang disampaikan para pekerja, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan berikutnya dengan memanggil pihak perusahaan, Disnaker Tarakan juga Disnaker Provinsi terkait TKA.
“Nanti kami akan melihat, apakah sesuai dengan laporan dari pekerja. Kita akan mengecek apakah ada TKA yang ilegal dan apakah mereka bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Hanya mengerjakan pekerjaan teknis yang tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal,” tegasnya.
DPRD berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik termasuk nasib pekerja di sana. Rencana agenda pertemuan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
Disnaker Tarakan yang diwakili Kabid Ketenagakerjaan Hanto Bismoko mengatakan, selama ini pihak subkontraktor dari PT Phoenix Resource Internasional (PRI) tidak melaporkan jumlah tenaga kerja dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di katakan Hanto, baru satu perusahaan subkontraktor yang melapor dan mencatatkan surat perjanjian kerja pada 10/10/2023 lalu, yakni PT MAS.
“Kalau yang lain kami belum tahu karena tidak melapor di dinas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, seharusnya surat perjanjian kerja subkon wajib dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan Kota Tarakan. Meskipun perusahaan tersebut berada di luar Tarakan, maka turunan peraturan perusahaan yang menjadi subkon di PT PRI wajib melaporkan ke Disnaker.
“Harusnya ada turunan aturan di wilayah. Karena kami tidak tahu tentang keberadaan perusahaan ini,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pekerja subkontraktor tersebut, lanjut Hanto, pekerja digaji berdasarkan tenaga kerja harian lepas. Meski demikian, regulasi tetap ada, menggunakan PKWT.
“Kalau tenaga harian lepas berlaku hanya 3 bulan saja dengan kerja tidak boleh dari 21 hari,” ungkapnya.
Terkait subkontraktor yang baru melaporkan karyawan dan lainnya, ia menyebutkan baru ditindaklanjuti hari ini dan memanggil pihak perusahaan.
“Kami akan mengkonfirmasi terkait dengan gaji di bawah UMK dan lembur tidak di bayar,” terangnya.
Terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), Ia menegaskan yang dilaporkan oleh PRI untuk vendor tidak ada.
“TKA ini PRI dan dua perusahan lainnya hanya ada sekitar 80 orang yang dilaporkan. Jika laporan dari pekerja ada sekitar 500 orang maka kami akan validasi lagi,” tegasnya.
“Masalahnya TKA ini izinnya dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika sudah punya izin maka sah saja bekerja dan harus ada laporan ke dinas terkait. Saran jika ada TKA yang bekerja tidak sesuai regulasi silahkan dilaporkan,” tegasnya. (**).
Discussion about this post