TARAKAN – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma pada rapat pemaparan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) tahun 2024, Senin (20/5) pagi menyebutkan bahwa jenis program kerja atau kegiatan serta bantuan yang nantinya akan disiapkan untuk diberikan kepada KPS harus bersandar pada hasil monev tersebut.
Namun, dalam pengembangannya juga harus mempertimbangkan kondisi dan aturan yang ada. Serta, menyesuaikan dengan program kerja, visi dan misi KPH itu sendiri.
“Hasil monev ini memang menjadi standar dalam penyiapan program kerja dan bantuan yang nantinya akan diberikan kepada KPS di wilayah kerja KPH Tarakan. Tapi, tetap bisa fleksibel, dalam artian menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada saat ini,†urainya.
Monev sendiri dilakukan terhadap 6 KPS yang ada di wilayah kerja KPH Tarakan. Yakni, 4 KPS di Unit VI Tarakan, dan 2 KPH di Unit VIII Delta Kayan. Dari monev sendiri, diketahui adanya sejumlah kendala dan potensi yang dihadapi KPS dalam melaksanakan program kerjanya. Seperti, akses jalan, bantuan bibit, dan lainnya.(*/tim)
Discussion about this post