TARAKAN, – Pemerintah memperbarui aturan terkait dengan denda layanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan sebelumnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk denda layanan maksimal Rp 30 juta dan diberlakukan denda setiap rapat inap apabila masih masuk masa tenggang.
Denda layanan ini diberlakukan karena biasanya alasan keterlambatan, baru bayar saat sakit akhirnya dikenakan masa tenggang 45 hari.
“Dalam aturan terbaru Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2024 lalu, cukup satu kali dikenakan denda,” ujarnya.
“Jadi misalnya dimasa tenggang, rawat inap dikenakan denda kemudian keluar dan masuk lagi seminggu kemudian dikenakan denda lagi. Kalau sekarang hanya sekali saja dikenakan denda dalam rawat inap selama masa tenggang,” terangnya lagi.
Saat ini pihaknya sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei hingga saat ini yang dikenakan denda kedua rawat inap. Ia tegaskan denda di rawat inap kedua tersebut bisa di refund.
Ia contohkan lagi, pasien A masuk rumah sakit untuk rawat inap 8 Mei dan dikenakan denda layanan. Ternyata seminggu lagi rawat inap dikenakan denda karena masih masa tenggang, maka BPJS Kesehatan wajib mengembalikan denda yang sudah dibayar pada rawat inap pertama.
“Kami sifatnya pro aktif, kami akan hubungi pasien tersebut bahwa ada refund dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Denda setiap kelas juga berbeda, nantinya denda layanan yang diambil apabila rawat inap pertama di kelas C kemudian ternyata kambuh dan dirawat lagi di kelas B. Maka yang di refund untuk pembayaran denda di kelas C.
“Artinya saya rasa Perpres ini pro rakyat, justru untuk meningkatkan kualitas,” tandasnya.(Ris/Iik)
Discussion about this post