• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

by Redaksi
28/05/2024
in Daerah, Ekonomi
A A

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN, – Pemerintah memperbarui aturan terkait dengan denda layanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan sebelumnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk denda layanan maksimal Rp 30 juta dan diberlakukan denda setiap rapat inap apabila masih masuk masa tenggang.

Baca Juga

Indeks Harga Konsumen Balikpapan dan PPU Melandai

Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas

Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

Pertamina Patra Niaga Pertajam Penanganan Darurat Obvitnas di Tarakan 

Denda layanan ini diberlakukan karena biasanya alasan keterlambatan, baru bayar saat sakit akhirnya dikenakan masa tenggang 45 hari.

“Dalam aturan terbaru Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2024 lalu, cukup satu kali dikenakan denda,” ujarnya.

“Jadi misalnya dimasa tenggang, rawat inap dikenakan denda kemudian keluar dan masuk lagi seminggu kemudian dikenakan denda lagi. Kalau sekarang hanya sekali saja dikenakan denda dalam rawat inap selama masa tenggang,” terangnya lagi.

Saat ini pihaknya sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei hingga saat ini yang dikenakan denda kedua rawat inap. Ia tegaskan denda di rawat inap kedua tersebut bisa di refund.

Ia contohkan lagi, pasien A masuk rumah sakit untuk rawat inap 8 Mei dan dikenakan denda layanan. Ternyata seminggu lagi rawat inap dikenakan denda karena masih masa tenggang, maka BPJS Kesehatan wajib mengembalikan denda yang sudah dibayar pada rawat inap pertama.

“Kami sifatnya pro aktif, kami akan hubungi pasien tersebut bahwa ada refund dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Denda setiap kelas juga berbeda, nantinya denda layanan yang diambil apabila rawat inap pertama di kelas C kemudian ternyata kambuh dan dirawat lagi di kelas B. Maka yang di refund untuk pembayaran denda di kelas C.

“Artinya saya rasa Perpres ini pro rakyat, justru untuk meningkatkan kualitas,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanDendaHeadlineJaminan kesehatanJKN

Berita Lainnya

BI Balikpapan: Pertumbuhan Kredit Tetap Tinggi, Ekonomi Daerah Makin Optimistis
Ekonomi

Indeks Harga Konsumen Balikpapan dan PPU Melandai

5 Agustus 2026 15:42
Daerah

Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas

5 Agustus 2026 15:32
Daerah

Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

5 Agustus 2026 14:46
Daerah

Pertamina Patra Niaga Pertajam Penanganan Darurat Obvitnas di Tarakan 

5 Agustus 2026 12:23
AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Bekali Pekebun Paser Strategi Hadapi Tantangan Iklim
Daerah

AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Bekali Pekebun Paser Strategi Hadapi Tantangan Iklim

5 Agustus 2026 12:08
Daerah

PA Tarakan Beri Penghargaan Kepada Mediator Terbaik

5 Agustus 2026 12:08
Next Post

SKK Migas Komitmen Bangun Ruang Hijau di Ibu Kota Nusantara

Kabid Humas Polda Kaltara terima Kunjungan dari Kepala PLN UP3 Prov. Kaltara

Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI Tanam Pohon Bersama Taruna Latsitardanus XLIV Di IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

34 Mahasiswa KKN KUC–BSN Selesaikan Program Pengabdian, Mahasiswa Belajar Langsung dari Pembangunan Nusantara

5 Agustus 2026 20:05

Ditsamapta dan Brimob Polda Kaltara Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut 2 Hektar di Bulungan

5 Agustus 2026 19:37
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP