TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Utara sambangi Kantor PLN ULP Tarakan, untuk melakukan koordinasi terkait dengan pemadaman listrik yang terjadi pada Sabtu (29/6) lalu.
Kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara Maria Ulfa bersama Asisten diterima langsung Manager PLN ULP Tarakan dan Manager PLN UP3 Kaltara.
Maria menjelaskan berdasarkan hasil pertemuan ada beberapa hal di catat berkaitan dengan gangguan listrik yang terjadi sehingga terjadi pemadaman yang disebabkan cuaca ekstrim beberapa hari terakhir.
“Pihak PLN melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan ditemukan bahwa ada penangkal petir yang mengalami kerusakan sehingga pada saat itu sistem proteksi PLN bekerja secara otomatis sehingga dilakukan lah cut off agar tidak terjadi kerusakan meluas,” jelasnya.
Kemudian selanjutnya, dalam hal perbaikan penormalan maka dilakukan. Koordinasi antara bagian pembangkit yang menangani dan bagian distribusi.
“Untuk Tarakan ada 2 pembangkit yang mensuplai yaitu PLTD dan PLTMG, karena kondisinya pada saat itu PLTD lagi bermasalah hanya PLTMG yang kemudian diusaha kan mampu mengcover listrik di wilayah Tarakan dan itu berhasil di upayakan sampai 70 persen, dan pada saat PLTD berfungsi kembali baru bisa 100 persen,” katanya.
Terkait dengan pemadaman listrik sampai 14 jam, pihak PLN sudah menurunkan kurang lebih 50 petugas, 35 di lapangan untuk memeriksa gardu, dan sisanya di pembangkit.
Di lapangan ditemukan ada kerusakan pada arraseter yaitu komponen penangkal petir yang rusak sehingga mempengaruhi pemadaman.
Kemudian terkait dengan kompensasi, Ombudsman menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak PLN, pemberian kompensasi akan mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Permen ESDM No 27 tahun 2017 mengenai tingkat mutu pelayanan.
“Saat ini mereka masih dalam melakukan proses investigasi berkaitan dengan kompensasi. Karena kalau pun ada kompensasi harus mengacu pada hasil investigasi dan juga Permen ESDM yang di maksud. Jadi kompensasi itu berdasarkan hasil investigasi,” ungkapnya.
Ombudsman meminta kepada PLN untuk terus memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait hal ini. “Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, kita akan terus kawal (Kompensasi) menunggu hasil investigasi,” pungkasnya. (Ary/Iik)














Discussion about this post