• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September

by Redaksi
30 Agustus 2024 17:31
in Politik
A A
Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi. Foto : Ist

TARAKAN – Setelah dipastikan hanya satu Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar sebagai Walikota dan Wakil Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang pendaftaran. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), tahapan perpanjangan pendaftaran dibuka dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi menyampaikan terhitung dari tanggal 27-29 Agustus 2024, ternyata hanya terdapat satu paslon yaitu Khairul-Ibnu  Saud yang melakukan pendaftaran di tanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga

Soroti Budaya Scroll Gadget, Syamsuddin Arfah Ajak Warga Kembali ke Buku

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Raperda Perbukuan dan Literasi, Targetkan Penguatan Anggaran Eksplisit

Muhammad Hatta Tekankan Pentingnya Mitigasi Kendala dalam Pembahasan Raperda Perbukuan Literasi Kaltara

Ketua Bapemperda Kaltara Dorong Penguatan Penulis Lokal dan Sejarah Kerajaan dalam Raperda Perbukuan

“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap. Kemudian diberikan tanda terima oleh KPU Kota Tarakan serta surat pengantar berkaitan dengan tahapan jadwal pemeriksaan kesehatan,” katanya dalam konfrensi pers di ruang Media Center Kartono Nitisasmito Sekretariat KPU Kota Tarakan,  Jumat (30/8/24).

Ia menjelaskan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di dalam pasal 134 dan 135 menyebutkan apabila terdapat satu paslon, maka KPU Kota Tarakan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.

“Perpanjangan penerimaan pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024. Sebelumnya tanggal 30 Agustus sampai 1 September akan dilakukan sosialisasi kepada parpol dan pengumuman di media sosial atau media massa,” ujarnya.

Baca juga : Hanya 1 Paslon Daftar, KPU Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Tarakan 

Asriadi menerangkan di PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di pasal 135 disebutkan ada beberapa skema. Pertama parpol tergabung di dalam koalisi mendaftar paslonnya dan masih ada tersisa parpol yang memenuhi syarat minimal, dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkannya. Dengan ketentuan di poin (a) disebutkan parpol tergabung di dalam koalisi sudah mendaftarkan paslonnya itu tidak dapat menarik dukugannya ke dukungan yang lain.

Di pasal 135 poin (b), menyebutkan apabila terdapat parpol yang belum mendaftar paslon karena terkendala di syarat dukungan, sementara salah satu parpol yang tergabung di dalam parpol yang sudah mendaftarkan paslonnya itu dapat menarik dukungannya memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

“Tapi dengan catatan, gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslonya bersepakat atau ada surat pernyataan kalau salah satu parpol atau lebih menarik dukungannya dan mengalihkan ke yang lain. Tentu konsekuensinya adalah yang sudah mendaftarkan paslonya karena ada perubahan dukungan, maka paslon sudah mendaftar harus mendaftar ulang di masa perpanjangan itu. Begitu pun dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru itu,” bebernya

Bagaimana ketentuan dengan proses pendaftaran, dibeberkannya segala bentuk proses penerimaan pendaftaran di masa penjangan itu berlaku sama seperti di pendaftaran pertama.

Baca juga : Khairul-Ibnu Saud Resmi Mendaftar ke KPU Tarakan 

“Kalau kita lihat berkas paslon itu, memang masih ada beberapa parpol yang belum tergabung di dalam koalisi ada Partai Ummat, PKN, PBB, Garuda. Hanya saja secara hitung-hitungan saya tidak tahu angka pastinya, cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung di dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu kalau secara kalkulasi,” pungkasnya.

Terkait potensi munculkan paslon lain, diungkapan Asriadi dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 itu, masih memungkikan. Tetapi itu semua tergantung dari pada parpol dan paslon.

“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.

Perlu diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara Atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Jumlah suara sah keseluruhan,  128.693 suara.(**)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanPilkada Kota TarakanPilwali TarakanPKPU

Berita Lainnya

Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Soroti Budaya Scroll Gadget, Syamsuddin Arfah Ajak Warga Kembali ke Buku

10 Maret 2026 15:23
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Raperda Perbukuan dan Literasi, Targetkan Penguatan Anggaran Eksplisit

10 Maret 2026 14:55
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Muhammad Hatta Tekankan Pentingnya Mitigasi Kendala dalam Pembahasan Raperda Perbukuan Literasi Kaltara

10 Maret 2026 14:38
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Ketua Bapemperda Kaltara Dorong Penguatan Penulis Lokal dan Sejarah Kerajaan dalam Raperda Perbukuan

10 Maret 2026 13:41
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku

10 Maret 2026 13:09
Syamsuddin Arfah: Musrenbang Tematik Kaltara Harus Hasilkan Program Riil, Bukan Sekadar Formalitas
Parlemen

Syamsuddin Arfah: Musrenbang Tematik Kaltara Harus Hasilkan Program Riil, Bukan Sekadar Formalitas

10 Maret 2026 11:23
Next Post

Penampilan Seni dan Budaya Jawa Meriahkan HUT Tana Tidung Ke-17

Berkas Pencalonan Dico di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

Tana Tidung Kids Got Talent Wadah Anak Kembangkan Bakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

5 Penghargaan dari Ookla® Speedtest Awards™ 2026: Telkomsel Punya Jaringan Lebih Cepat, Video Lebih Mulus, Gaming Lebih Responsif

10 Maret 2026 16:36

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Kapolresta Bulungan Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Insan Pers

10 Maret 2026 16:31
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP