• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

KPU RI: Penolakan Berkas Dico-Ali untuk Pilbup Kendal Sudah Sesuai UU

by Redaksi
10 September 2024 22:20
in Politik
A A
0
Tahapan Tetap Berlangsung, Soal Putusan Penundaan Pemilu KPU RI Tegaskan Banding

Anggota KPU RI Idham Holik. Foto : Fokusborneo.com

Jakarta – Penolakan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal terus menuai pro dan kontra. Namun apa yang dilakukan KPU Kendal dinilai sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik. Ia berpendapat bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali yang dicalonkan PKB sudah sesuai aturan Pasal 100 dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KPU Provinsi Jawa Tengah selaku pemimpin penyelenggaraan Pilkada di wilayah provinsi Jawa Tengah, berdasarkan pendalaman informasi terhadap KPU Kabupaten Kendal, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal itu telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 100 dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, di mana partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calonnya itu tidak boleh mencabut dukungan terhadap calon. Jadi pada dasarnya pendaftaran itu hanya dilakukan sekali saja,” kata Idham di Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Baca Juga

Dino Andrian: Tiga Kunci Pencegahan Narkoba di Kaltara Melalui Sosialisasi Perda

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Jadi Pusat Rujukan SPMB Empat Kelurahan Padat Penduduk

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh

DPRD Kaltara Dorong Raperda Koperasi dan UMKM, Pilar Ekonomi Kerakyatan Lawan Monopoli

Idham menambahkan pihaknya juga sudah mengetahui bahwa kasus Dico-Ali dalam proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal. “Ya apabila kasus ini, kami mendapat informasi bahwa kabarnya sedang disidangkan di Bawaslu Kabupaten Kendal, jika informasi tersebut benar, tentunya kita tunggu saja proses persidangan Bawaslu Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ujarnya.

Selain itu, Idham menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU Kendal juga sudah sesuai Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Selain itu dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti,” katanya.

“Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024. “Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Ini tugas PKB Kendal karena di Pileg kemarin jadi partai pemenang. Dan pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.

Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico – Alidikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan. “Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi. (**)

Tags: Calon Bupati KendalDicoKPU KendalKPU RIPilkada 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Dino Andrian: Tiga Kunci Pencegahan Narkoba di Kaltara Melalui Sosialisasi Perda
Parlemen

Dino Andrian: Tiga Kunci Pencegahan Narkoba di Kaltara Melalui Sosialisasi Perda

1 Desember 2025 19:34
Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Jadi Pusat Rujukan SPMB Empat Kelurahan Padat Penduduk
Parlemen

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Jadi Pusat Rujukan SPMB Empat Kelurahan Padat Penduduk

1 Desember 2025 19:12
Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh
Ekonomi

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh

1 Desember 2025 18:37
DPRD Kaltara Dorong Raperda Koperasi dan UMKM, Pilar Ekonomi Kerakyatan Lawan Monopoli
Parlemen

DPRD Kaltara Dorong Raperda Koperasi dan UMKM, Pilar Ekonomi Kerakyatan Lawan Monopoli

1 Desember 2025 16:57
DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan
Parlemen

DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan

1 Desember 2025 16:28
19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Parlemen

19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

1 Desember 2025 16:20
Next Post

Nobar Pertandingan Indonesia-Australia, Polres Tana Tidung Beri Dukungan Timnas

Balikpapan Jadi Tuan Rumah World Walking Day 2024

Bupati Ibrahim Ali Ajak Kerjasama Semua Pihak Tangani Stunting

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Novotel Pontianak Tingkatkan Pengalaman Tamu Berkat Solusi Digital Telkom

Novotel Pontianak Tingkatkan Pengalaman Tamu Berkat Solusi Digital Telkom

1 Desember 2025 21:51
IKN Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat FGD Teknologi Hijau dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

IKN Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat FGD Teknologi Hijau dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1 Desember 2025 20:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP