TANJUNG SELOR, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara(Kaltara) berdiri sejak 30 Agustus 2024, dengan sejumlah pejabat utama sudah berdinas. Sejak Agustus ini, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah melakukan penyelidikan satu kasus.
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H.vbnm menuturkan penyelidikan yang dilakukan masih proses pendalaman dengan meminta sejumlah keterangan untuk mengumpulkan dan menyimpulkan, ada tidaknya peristiwa pidana.
“Kami memastikan ada tidaknya peristiwa pidana atas perkara dimaksud, atas laporan masyarakat,†ujarnya, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Kejati Kaltara dan Kejaksaan Negeri se-Kaltara juga sudah menyelamatkan kerugian Negara mencapai sekitar Rp5.314.988.500. Kemudian Restoratif Justice sebanyak 5 perkara yang telah disetujui oleh kejaksaan Agung.
“Kejati Kaltara juga menerima 5 permohonan Proyek Stategis Nasional (PSN) dengan nilai Rp69.617.503.289,69 dan 15 Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan nilai Rp367.876.396.167,†ungkapnya.
Secara rinci, pencapaian kinerja di Bidang Pidsus Kejaksaan se-Kaltara, diungkapkan Amiek dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan penyelamatan uang negara dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan 1 perkara dengan total penyelamatan uang negara yang telah disetor sebesar Rp4.026.488.500, kemudian Kejari Nunukan 2 perkara dengan total sebesar Rp1.076.500.000, Kejari Tarakan 1 perkara dan Kejari Malinau 2 perkara.
“Sejak 16 Oktober 2024 Bidang Pidsus Kejati Kaltara juga sedang melakukan penyelidikan dugaan Tipikor atas pemanfaatan salah satu pulau sebagai pulau kecil dan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kerja Kejati Kaltara,†tuturnya.
Meski demikian, pihaknya berharap tim penyelidik dapat segera menyimpulkan hasil dari kegiatan penyelidikan tersebut untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tapi, untuk detail penangan perkara di tahap penyelidikan tidak dapat kami buka, sebelum dipastikan penyelidik telah memperoleh peristiwa pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan,†tegasnya.(**)
Discussion about this post