Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Advetorial · 14 Sep 2022 17:02 WITA ·

Pemprov Diminta Lakukan Penanganan Inflasi


//DKISP Kaltara//foto  PENANGANAN INFLASI : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum bersama Wali Kota Tarakan, dr Khairul M.Kes menghadiri Rakorpusda Penanganan Inflasi Daerah 2022 di Surabaya, Rabu (14/9).Foto : Dkisp Kaltara Perbesar

//DKISP Kaltara//foto PENANGANAN INFLASI : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum bersama Wali Kota Tarakan, dr Khairul M.Kes menghadiri Rakorpusda Penanganan Inflasi Daerah 2022 di Surabaya, Rabu (14/9).Foto : Dkisp Kaltara

SURABAYA – Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Penanganan Inflasi Daerah tahun 2022 yang menghadirkan seluruh Gubernur di Indonesia.

Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum juga hadir dengan mengenakan Batik Kaltara serta Singal yang sudah menjadi ciri khasnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut juga diumumkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik Tingkat Provinsi Tahun 2022. Meskipun belum menjadi pemenang, Provinsi Kaltara berhasil masuk dalam nominasi TPID Provinsi terbaik untuk wilayah Kalimantan.

width"450"

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir pada acara tersebut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 telah memberikan lima arahan kepada TPIP dan TPID.

Arahan tersebut dalam upaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan untuk mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

width"

“Arahan presiden pertama yaitu memperkuat identitas sumber tekanan inflasi di daerah. Kedua, memperluas kerja sama antar daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antar daerah dalam pengendalian inflasi,”katanya, Rabu (14/9).

Arahan ketiga yaitu menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antardaerah dan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menambah armada. Kemudian, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

width"350"

“Terakhir, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

width"300"

Sementara itu, Gubernur Zainal A Paliwang menjelaskan dari Rakorpusda tersebut pemerintah daerah diminta untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Di mana, kata Gubernur, Presiden Jokowi memprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Di mana pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu. “Di samping itu, uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Gubernur.

Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (dkisp)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prestasi Lagi! Irfan Petugas Lapas Tarakan Raih Top 10 Sensasi Lari HUT KOREM 092/Maharajalila

11 Desember 2023 - 14:40 WITA

Lantamal XIII Sukses Gelar Body Fitness Competition Open se-Indonesia, Banyak Potensi Atlet Kaltara

11 Desember 2023 - 13:12 WITA

Kukuhkan Pengurus PD FKWT dan FKPT Tana Tidung, Ini Pesan Ketum PB FKWT Kaltara Ibrahim Ali

10 Desember 2023 - 21:29 WITA

UNDIP Anugerahi Bambang Susantono Gelar Profesor Kehormatan Bidang Keahlian Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

10 Desember 2023 - 10:03 WITA

Hanguskan 2 Rumah, Diduga Api Dari Dapur

9 Desember 2023 - 15:00 WITA

Pemeran Live Video Porno Asal Tarakan Ditangkap di Samarinda

9 Desember 2023 - 14:57 WITA

Trending di Daerah
error: Alert: Content is protected !!