TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melaksanakan Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022, Sosialisasi PerBup nomor 7 Tahun 2022, Sosialisasi PerBup Nomor 23 Tahun 2022 dan Aplikasi E-Kinerja dibuka oleh Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, di Meeting Room Galaxy Hotel Tarakan, Senin (5/12/2022).
Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik menyampaikan bahwa peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 yang terkait sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE).
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Kemudian dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022 Pemberian Tambahan Penghasilan yang akan disesuaikan dengan aplikasi E-Kinerja yang akan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
“ASN wajib melaporkan kinerja dengan menginput kerja harian di aplikasi E-Kinerja sebagai salah satu acuan pemberian tunjangan kinerja sesuai peraturan bupati Tana Tidung nomor 7 tahun 2022 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan di ASN pemda Tana Tidung, adapun pertama tambahan penghasilan sebagaimana di hitung berdasarkan laporan kinerja sebesar 60 persen dan kehadiran sebesar 40 persen,” jelas wabup Hendrik.
Wabup berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memahami dan menyesuaikan sistem kerja sebagai jabatan Fungsional sehingga dalam Aplikasi E-kinerja nantinya dapat memantau kinerja ASN secara periodik dengan alat scan wajah yang terintegrasi dengan E-Kinerja, harap wabup Hendrik.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Seketaris Daerah Said Agil, Kepala OPD, Kasubag TU, jabatan Fungsional serta Operator Absensi di masing-masing OPD. (her/Iik)