TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara mendorong perusahaan tambang galian C untuk segera melengkapi perizinan usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C, jangan melakukan kegiatan secara illegal karena itu melanggar aturan,” harap Yosua.
Ia menekankan pentingnya izin resmi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan, termasuk reklamasi serta pemulihan lahan pasca tambang.
“Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan yang tercatat memiliki izin lengkap,” katanya.
Dinas ESDM juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu.
“Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah berharap sektor galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (**)















Discussion about this post