BULUNGAN – Perizinan baru maupun Perpanjangan Pengusahaan Air Tanah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, meski perizinan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di pusat.
Salah satunya seperti yang dilaksanakan Dinas ESDM Kaltara pada 21 Oktober 2025 lalu, yaitu tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin Pengusahaan air Tanah atas nama PT Inti Selaras Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir.
“Adapun pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari salah satu tupoksi Dinas ESDM dalam rangka penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan Permen ESDM no 14 tahun 2024,” jelasnya.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal, mencegah eksploitasi berlebih, serta menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau izinnya sudah habis masa berlaku.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perizinan pengusahaan air tanah, yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin.
Meskipun aturan perizinan berasal dari pusat (Kementerian ESDM), proses teknis dan pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh Dinas ESDM provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM Kaltara, melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.
Perlu diketahui, bahwa Permen Nomor 14 tahun 2024 mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, diharapkan pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” pungkasnya. (**)















Discussion about this post