TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara Pada Selasa 16 Desember 2025.
Adapun dua Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Ranperda Tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyampaikan bahwa pengesahan dua Perda tersebut merupakan hasil pembahasan yang panjang antara legislatif dan eksekutif dan telah dilakukan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara.
“Seluruh materi Ranperda telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan regulasi. Ranperda juga sudah dibahas bersama instansi terkait sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
DPRD Kaltara juga menilai dua Perda ini sangat strategis apalagi Perda RUED menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan energi daerah sekaligus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Kaltara. Dan harapkan dengan optimalisasi energi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pj Sekprov Kaltara mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kaltara yang menyetujui Ranperda dan Propemperda. “Secara konstitusional, proses keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan tuntas. Selanjutnya dilaksanakan proses permohonan register sebelum Ranperda ditetapkan,” katanya.
Ia menjelaskan terkait Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Kemudian pada Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah memiliki tujuan untuk mewujudkan pembangunan energi daerah yang berdaulat, berkeadilan dan berkeadilan, serta menjamin ketersediaan energi mendukung pelayanan publik di Kaltara.
Bustan menyatakan pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dan bekerjasama dengan DPRD Kaltara dalam setiap seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah Provinsi Kaltara.
“Semoga seluruh keputusan yang diambil dalam rapat paripurna membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Provinsi Kaltara,” tutupnya. (**)















Discussion about this post