BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum. Namun, dalam kondisi tertentu, sertipikat tetap dapat diteliti kembali apabila terdapat pengaduan, dugaan cacat administrasi, kesalahan prosedur, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Gelar Penelitian Kasus Pertanahan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menelaah kasus pertanahan yang terjadi di Kota Balikpapan melalui penelitian terhadap fakta, data, serta dasar hukum yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses penelitian, keberadaan sertipikat tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penyelesaian suatu kasus. Berbagai aspek turut ditelaah, mulai dari riwayat penerbitan hak, data fisik dan yuridis, buku tanah, surat ukur hingga warkah sebagai dokumen dasar pendaftaran tanah.
Penelitian secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu perkara sekaligus memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Apabila hasil penelitian menemukan adanya cacat administrasi atau kesalahan prosedur yang memenuhi ketentuan, maupun terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerlukan tindakan administrasi pertanahan, pembatalan sertipikat dapat menjadi salah satu langkah penyelesaian sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, pembatalan sertipikat tidak dilakukan hanya berdasarkan adanya keberatan atau kelemahan pada satu dokumen. Setiap unsur dalam perkara harus diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta, data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penelitian kasus pertanahan tersebut, Kantah Kota Balikpapan berupaya memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penyelesaian kasus memiliki dasar yang kuat serta sesuai dengan ketentuan pertanahan.(**)















Discussion about this post