BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Pengelolaan arsip menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, termasuk pelayanan pertanahan. Bagi Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, arsip tidak hanya menjadi dokumen yang disimpan, tetapi juga menyimpan informasi, riwayat, dan bukti yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
Hal tersebut menjadi perhatian Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan.
Salah satunya dengan mengikuti kegiatan MaBaR (Mari Belajar Arsip) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara daring dan diwakili staf Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Materi pembelajaran kali ini memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kebijakan pengelolaan arsip vital di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pengelolaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Arsip vital memiliki kedudukan penting karena menjadi persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional pencipta arsip. Jenis arsip ini juga tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan apabila mengalami kerusakan maupun hilang.
Karena itu, keberadaan arsip vital perlu mendapat perlindungan sejak awal. Pengelolaannya mencakup proses identifikasi, perlindungan dan pengamanan, hingga penyelamatan serta pemulihan apabila terjadi kondisi yang mengancam keberadaannya.
Dalam penerapannya, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penentu. Arsiparis dan pengelola arsip yang diberikan kewenangan tidak hanya dituntut mampu menata dokumen, tetapi juga memastikan keberadaan arsip vital tercatat dan terpantau dengan baik.
Termasuk dalam hal pencatatan penambahan maupun pengurangan berkas yang selanjutnya dilaporkan kepada Unit Kearsipan.
Penguatan pengelolaan arsip juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur di lingkungan kerja. Mulai dari pejabat yang menangani urusan ketatausahaan, arsiparis, hingga pengelola arsip pada masing-masing unit kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen penting tetap aman dan dapat ditemukan kembali saat diperlukan.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, pembelajaran melalui MaBaR menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi SDM sekaligus membangun kesadaran bahwa kearsipan memiliki kaitan erat dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan pencarian informasi, menjaga rekam jejak administrasi, serta menyediakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan terus mendorong penyelenggaraan kearsipan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan yang semakin baik.(**)















Discussion about this post